KawanJariNews.com – Jakarta, 14 Oktober 2025 – Mediasi antara penggugat Subhan Palal dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara gugatan perdata senilai Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan gagal setelah kedua pihak tidak mencapai kesepakatan.
Proses mediasi terkait gugatan perdata yang diajukan oleh Subhan Palal terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berakhir tanpa kesepakatan. Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut bertujuan mencari penyelesaian damai atas gugatan senilai Rp125 triliun yang diajukan Subhan terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak turut tergugat.
Dalam mediasi tersebut, penggugat Subhan Palal mengajukan dua syarat utama agar perdamaian dapat tercapai, yakni agar Gibran menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik dan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil presiden. Namun, pihak Gibran dan kuasa hukumnya menolak tuntutan tersebut karena dinilai tidak relevan dan tidak dapat dipenuhi dalam konteks hukum mediasi.
“Beberapa syarat yang diminta penggugat tidak dapat dipenuhi karena melibatkan jabatan publik yang tidak bisa ditentukan melalui proses mediasi,” ujar kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, sebagaimana dikutip dari Tirto.id.
Akibat penolakan itu, mediator resmi PN Jakarta Pusat menyatakan mediasi gagal. Dengan demikian, perkara tersebut akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara, yang meliputi tahapan pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, hingga pembuktian.
Subhan Palal dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa dirinya siap membuka seluruh bukti yang dimilikinya di persidangan. Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena menilai Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait syarat pencalonan sebagai wakil presiden yang dianggap tidak terpenuhi.
Meski mediasi gagal, Subhan menyatakan tetap membuka ruang perdamaian hingga sebelum hakim membacakan putusan. “Kami masih terbuka untuk jalan damai, tetapi prinsipnya, kami ingin kejelasan hukum atas syarat pencalonan yang kami anggap tidak sesuai,” ujarnya.
Gugatan bernilai besar ini berakar dari perdebatan publik mengenai syarat usia dan kelengkapan administrasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Isu tersebut sempat memicu polemik setelah Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan batas usia minimal calon kepala negara. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi negara serta memunculkan kembali perdebatan tentang transparansi dan kepatuhan hukum dalam proses politik nasional.
Dengan kegagalan mediasi, perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan substantif di PN Jakarta Pusat. Proses ini akan menjadi ujian bagi sistem peradilan dalam menangani gugatan bernilai fantastis yang menyangkut figur pejabat negara aktif.
Pihak Gibran menyatakan siap menghadapi proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, jadwal lanjutan sidang pokok perkara tengah menunggu penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Skandal Minyak Mentah Pertamina: Anak Pengusaha Riza Chalid Terjerat Dugaan Korupsi Rp285 Triliun
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Proses Hukum Kasus Laptop Chromebook Berlanjut