Kementerian BUMN Resmi Berubah Menjadi Badan Pengatur BUMN

banner 468x60

KawanJariNews.com – Jakarta, 4 Oktober 2025 – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mengubah statusnya menjadi Badan Pengatur BUMN (BP BUMN) melalui rapat paripurna di Gedung Nusantara 2, Senayan, Jakarta. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pengawasan dan profesionalisme pengelolaan BUMN di Indonesia.

Perubahan status Kementerian BUMN menjadi BP BUMN merupakan hasil dari proses legislasi yang telah berlangsung beberapa waktu dan disahkan melalui perubahan keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Dengan status baru ini, BP BUMN akan lebih fokus pada pengaturan dan pengawasan BUMN, sementara operasional dan manajemen perusahaan tetap berada di tangan masing-masing BUMN.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan pentingnya implementasi yang berjalan lancar agar tidak terjadi tumpang tindih antara fungsi regulator dan operator. “Perubahan ini harus dijalankan sesuai semangat reformasi dan memberi manfaat maksimal bagi rakyat Indonesia,” ujarnya.

Peralihan ini juga menekankan reformasi birokrasi, di mana sebelumnya Kementerian BUMN berfungsi ganda sebagai regulator dan pengelola utama BUMN. Dengan struktur BP BUMN, diharapkan pengawasan lebih profesional, efisiensi meningkat, serta akuntabilitas perusahaan milik negara lebih terjamin.

Reformasi ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat peran BUMN dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing di tingkat global. Dengan pemisahan fungsi regulator dan operator, diharapkan keputusan strategis BUMN lebih transparan dan efektif, sehingga pelayanan dan kontribusi BUMN bagi masyarakat semakin optimal.

Implementasi perubahan ini kini menjadi fokus pemerintah, DPR, serta manajemen BUMN agar proses transisi berjalan lancar. Puan Maharani menegaskan, seluruh pihak harus mendukung reformasi ini demi keberhasilan tujuan nasional yang selaras dengan pasal 33 UUD 1945.

Baca juga: Nadiem Makarim Gugat Status Tersangka Korupsi Laptop Chromebook di PN Jakarta Selatan

Baca juga: KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *