Sidang KKEP Polri Putuskan PTDH untuk Perwira Brimob dalam Kasus Affan Kurniawan

banner 468x60

KawanJariNews.com – Jakarta – Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Keputusan itu diambil setelah ia dinyatakan melakukan pelanggaran berat terkait insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, saat aksi demonstrasi ricuh di Jakarta Pusat.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Majelis Sidang KKEP dalam persidangan virtual (Rabu, 3/9/2025). 

Mereka yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat dalam insiden tersebut adalah Kompol Cosmas Kaju Gae selaku perwira penanggung jawab lapangan, serta Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya. Selain itu, lima personel Brimob lainnya terbukti melakukan pelanggaran kategori sedang.

Kompol Cosmas diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian. Sementara itu, Bripka Rohmat juga dinyatakan melanggar etik berat dengan sanksi yang masih diproses. Adapun lima personel lain dikenai pelanggaran sedang, dengan ancaman hukuman berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, hingga penundaan kenaikan pangkat maupun pendidikan.

Kasus ini bermula saat aksi demonstrasi di Jakarta Pusat yang berujung ricuh. Dalam peristiwa tersebut, korban Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, meninggal dunia setelah diduga terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya.

Divisi Propam Polri menemukan adanya kelalaian dan pelanggaran prosedur yang dilakukan personel Brimob di lapangan. Atas dasar itu, KKEP menjatuhkan sanksi etik yang tegas sebagai bentuk akuntabilitas dan penegakan disiplin di tubuh Polri. 

Setelah insiden terjadi, Mabes Polri langsung menugaskan Divisi Propam untuk melakukan penyelidikan. Tujuh personel Brimob ditahan untuk pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan, dua personel terbukti melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya melakukan pelanggaran sedang. Propam menegaskan bahwa selain sanksi etik, kasus ini juga akan ditindaklanjuti melalui proses pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.

Daftar personel yang terlibat dalam pelanggaran sedang:

  • Aipda M. Rohyani (Satbrimob Polda Metro Jaya)
  • Briptu Danang (Satbrimob Polda Metro Jaya)
  • Bripda Mardin (Satbrimob Polda Metro Jaya)
  • Bharaka Jana Edi (Satbrimob Polda Metro Jaya)
  • Bharaka Yohanes David (Satbrimob Polda Metro Jaya)

Dengan putusan ini, Polri menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan disiplin secara internal. Mabes Polri menyatakan proses etik dan pidana akan berjalan beriringan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Baca juga: Aksi Damai Pengemudi Ojol di Monas: Solidaritas untuk Affan Kurniawan dan Tuntutan Perlindungan Hukum

Baca juga: Pengemudi Ojol Niat Antar Makanan, Affan Kurniawan Tewas Ditabrak Rantis Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *