Penanganan Perkara oleh Polsek Karang Baru Aceh Tamiang Disorot: FERADI WPI Desak Penegakan Prinsip Restoratif Justice

banner 468x60

kawanjarinews.com – Aceh Tamiang – Penanganan perkara dugaan pencurian ringan yang melibatkan beberapa warga di wilayah hukum Polsek Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, mendapat perhatian serius dari FERADI WPI. Salah satu perwakilan FERADI WPI, ASS.ADV. G. Limbong, C.SH., C.PFW., C.MDF., menyampaikan kritik terhadap proses hukum yang dianggap menyimpang dari prinsip Restoratif Justice (RJ) yang telah diamanatkan oleh pimpinan Polri.

G.Limbong mengungkapkan bahwa kliennya, yang merupakan tersangka dalam kasus pencurian ringan, saat ini telah ditahan lebih dari satu bulan. Namun, proses penyidikan hingga penahanan dianggap tidak sesuai dengan asas-asas keadilan, termasuk pelanggaran prosedur serta pengabaian terhadap upaya damai melalui mekanisme RJ.

“Kami selalu kooperatif mengikuti arahan penyidik demi mendorong perdamaian. Tapi pihak Polsek Karang Baru dengan enteng menyebut pihak PTPN Aceh Tamiang menolak upaya RJ, seolah Polri tidak punya wewenang untuk menjembatani penyelesaian perkara ringan,” ungkap G.Limbong, Kamis (29/5/2025).

FERADI WPI mencatat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam perkara ini:

  1. Panggilan saksi tanpa surat resmi, hanya melalui telepon.
  2. Penahanan tersangka langsung di Lapas, bukan di sel Polsek, padahal belum ada keputusan pengadilan.
  3. Diduga melanggar Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008, karena perkara termasuk kategori 18 perkara ringan yang seharusnya diselesaikan di tingkat gampong (desa).
  4. Gagalnya upaya RJ selama hampir sebulan, padahal hukum tertinggi adalah perdamaian.
  5. Dugaan pungli di Lapas, di mana tersangka diminta membayar biaya kamar dan jika tidak, akan tidur di WC.
  6. Intervensi terhadap kuasa hukum, di mana penyidik diduga menyatakan “ngapain pakai pengacara?”

“Kami merasa diabaikan dan dipermainkan. Padahal perkara ini jelas memenuhi semua syarat formil untuk penyelesaian secara RJ, antara lain ancaman hukuman di bawah lima tahun, kerugian tidak besar, tidak menimbulkan keresahan, dan tersangka belum pernah dihukum sebelumnya,” tegas Limbong.

Dalam perkara ini, para tersangka diketahui adalah tulang punggung keluarga yang berasal dari kalangan masyarakat ekonomi lemah. Mereka dituduh mencuri barang milik PTPN Aceh Tamiang, namun disebut-sebut hanya menjalankan perintah dari oknum yang diduga juga pekerja di perusahaan tersebut.

“Yang kami sesalkan, bukan hanya penolakan damai, tapi juga adanya dugaan tindakan kekerasan saat penangkapan, bahkan dalam sebuah video terdengar pernyataan ‘tembak saja, kasih mati’. Ini jelas pelanggaran serius terhadap hak asasi,” ungkap Limbong lebih lanjut.

Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., menyatakan bahwa pihaknya siap mengerahkan tim advokat dan tim media untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika benar ada pelanggaran prosedur dan pengabaian perintah Kapolri tentang restoratif justice, maka kami akan bawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi. Rakyat kecil tidak boleh dikorbankan karena ego institusi atau kepentingan korporasi,” ujar Donny.

Donny Andretti diketahui juga menjabat sebagai Ketua Umum FERADI Mediator, KAWAN JARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia), Ketua Umum PMBI, serta Direktur PT Kawan Jari Grup. Ia dikenal aktif dalam isu advokasi keadilan dan keterbukaan informasi publik.

FERADI WPI menyatakan akan:

  • Melayangkan surat resmi permintaan klarifikasi ke Polres dan Polda.
  • Mengumpulkan bukti pendukung dugaan pelanggaran prosedur.
  • Membuka jalur pelaporan ke Kompolnas dan Propam Mabes Polri jika diperlukan.
  • Mendorong pelibatan Komnas HAM bila terbukti ada unsur kekerasan dalam penangkapan.

Sebagai bagian dari upaya menjalankan prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi akan berupaya menghubungi pihak kepolisian guna memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi terkait pernyataan serta keberatan yang disampaikan oleh FERADI WPI. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Baca juga: KEJAGUNG Tak Gentar Di Tengah Ancaman: Jaksa Agung St Burhanuddin Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Baca juga: Jika BPD Diduga Sekongkol dengan Kepala Desa, Siapa Lagi yang Bisa Warga Percaya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *