KawanJariNews.com – Jakarta, 01 Oktober 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengambil tindakan tegas untuk menegakkan kepatuhan perpajakan dengan memblokir rekening wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Kebijakan ini tidak hanya diterapkan kepada badan usaha, tetapi juga kepada wajib pajak pribadi yang gagal memenuhi kewajiban pajak mereka, seperti tidak membayar pajak tepat waktu atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi DJP untuk memastikan kewajiban pajak yang tertunda dapat segera diselesaikan. Pemblokiran rekening juga bertujuan menanggulangi penghindaran pajak dan memberikan efek jera kepada pihak yang tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan. Meskipun pemblokiran rekening dapat meningkatkan kepatuhan pajak, kebijakan ini juga berdampak besar terhadap arus kas dan reputasi wajib pajak yang terlibat.
Dasar Hukum Pemblokiran Rekening oleh DJP
Pemblokiran rekening oleh DJP didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan Indonesia yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk mengambil tindakan administratif terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) beserta perubahan-perubahannya, yang memberikan dasar hukum bagi DJP untuk melakukan tindakan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015, yang mengatur prosedur pemblokiran rekening sebagai bagian dari penegakan hukum perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 222/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Blokir Rekening, yang memberikan prosedur detail terkait pemblokiran dan pembukaan blokir rekening.
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, DJP dapat mengeluarkan Surat Perintah Pemblokiran Rekening yang ditujukan kepada bank atau lembaga keuangan tempat wajib pajak memiliki rekening, dengan instruksi untuk memblokir dana yang ada di rekening tersebut hingga kewajiban pajak dipenuhi.
Prosedur Pemblokiran Rekening
Proses pemblokiran rekening dilakukan melalui tahapan yang telah diatur dalam peraturan perpajakan. Langkah-langkah yang ditempuh adalah sebagai berikut:
- Pemberitahuan Pajak yang Belum Dibayar – DJP mengirimkan pemberitahuan resmi kepada wajib pajak mengenai kewajiban pajak yang belum dibayar. Pemberitahuan ini menjelaskan jumlah pajak yang harus dibayar, serta memberikan tenggat waktu untuk penyelesaian kewajiban tersebut.
- Pemberitahuan Tindak Lanjut – Jika tidak ada respons atau pembayaran dari wajib pajak setelah pemberitahuan pertama, DJP akan mengirimkan surat peringatan kedua atau ketiga. Surat ini memberi kesempatan terakhir bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka sebelum tindakan lebih lanjut diambil.
- Surat Perintah Pemblokiran Rekening – Jika pemberitahuan dan surat peringatan tidak diindahkan, DJP kemudian mengeluarkan Surat Perintah Pemblokiran Rekening kepada bank terkait. Surat ini berisi instruksi untuk memblokir dana yang ada di rekening wajib pajak hingga kewajiban pajak yang terutang dipenuhi.
- Pelaksanaan Pemblokiran – Setelah menerima surat perintah tersebut, bank wajib melaksanakan pemblokiran rekening sesuai dengan instruksi DJP. Pemblokiran ini berlaku pada semua rekening yang tercatat atas nama wajib pajak yang bersangkutan.
- Pembukaan Blokir Rekening – Setelah wajib pajak melunasi kewajiban pajaknya, DJP akan mengeluarkan surat pembukaan blokir rekening yang menginstruksikan bank untuk membuka kembali rekening yang telah diblokir.
Tujuan Pemblokiran Rekening
Pemblokiran rekening memiliki beberapa tujuan strategis dalam upaya penegakan hukum perpajakan, di antaranya:
- Meningkatkan Kepatuhan Pajak- Pemblokiran rekening memberikan tekanan langsung kepada wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sehingga meningkatkan tingkat kepatuhan pajak di Indonesia.
- Penegakan Hukum – Pemblokiran rekening menjadi langkah efektif dalam penegakan hukum untuk memastikan bahwa wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Menekan Penghindaran Pajak – Langkah ini bertujuan untuk menekan praktik penghindaran pajak dan memastikan bahwa semua wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, berkontribusi sesuai dengan kewajiban mereka.
- Transparansi dan Keadilan – Pemblokiran rekening bertujuan untuk menjaga sistem perpajakan yang adil dan transparan, di mana tidak ada pihak yang dapat menghindari kewajiban pajaknya.
Dampak Pemblokiran Rekening
Pemblokiran rekening dapat menimbulkan dampak signifikan bagi wajib pajak yang dikenakan sanksi tersebut. Beberapa dampak yang mungkin terjadi adalah:
- Keterbatasan Akses Dana: Wajib pajak yang rekeningnya diblokir tidak dapat mengakses dana yang ada untuk keperluan operasional, transaksi bisnis, atau kebutuhan pribadi lainnya.
- Kerugian Finansial: Pemblokiran rekening dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan, terutama bagi perusahaan yang sangat bergantung pada arus kas untuk kelangsungan operasional.
- Kerusakan Reputasi: Bagi perusahaan, pemblokiran rekening dapat merusak reputasi mereka di mata klien, mitra bisnis, dan publik, yang pada gilirannya dapat mengurangi kepercayaan dan potensi peluang bisnis.
Komentar Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP
Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, seorang konsultan pajak senior dan Ketua Komite Tetap Fiskal Kadin Jatim, menilai bahwa meskipun pemblokiran rekening sangat penting untuk menegakkan kepatuhan pajak, pemerintah juga harus memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk berusaha kembali. “Negara harus memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk berusaha melunasi hutang pajak” ungkap Yulianto.
Yulianto juga menambahkan bahwa pemblokiran rekening seharusnya dilakukan setelah ada putusan tetap dari pengadilan pajak. Menurutnya, DJP sebaiknya tidak melakukan pemblokiran saat proses sengketa pajak masih berlangsung. “Pemblokiran yang dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, dan bisa saja itu hanya berdasarkan asumsi DJP yang belum tentu benar,” ujarnya. Yulianto juga menegaskan bahwa pemblokiran rekening setelah ada putusan pengadilan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Kesimpulan
Pemblokiran rekening oleh Direktorat Jenderal Pajak merupakan langkah tegas dalam menegakkan kepatuhan perpajakan di Indonesia. Meskipun kebijakan ini memberikan dampak yang signifikan bagi wajib pajak, langkah ini tetap menjadi bagian penting dari penegakan hukum yang adil dan bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien.
Namun, penting untuk mempertimbangkan keseimbangan antara penegakan hukum dan hak-hak wajib pajak yang sedang dalam proses sengketa. Kebijakan yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk bangkit kembali, sebagaimana diungkapkan oleh Yulianto Kiswocahyono, akan lebih menciptakan ekosistem yang mendukung pemulihan ekonomi, serta menjaga transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia.
Baca juga: KMPAN Gugat PT CMNP dan Pemerintah Terkait Perpanjangan Konsesi Jalan Tol