PBH FERADI WPI Kota Bogor Ajukan Gugatan Pembatalan Hibah Secara Pro Bono untuk Perjuangkan Hak Lansia 90 Tahun

banner 468x60

KawanJariNews.com – BOGOR – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FERADI WPI Kota Bogor resmi mengajukan gugatan pembatalan akta hibah dan sengketa waris di Pengadilan Agama (PA) Cibinong Kelas IA guna memperjuangkan hak hukum seorang lansia berusia 90 tahun, Hj. Ma’anih. Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk pendampingan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan.

Gugatan didaftarkan pada Rabu (8/7/2026) di Pengadilan Agama Cibinong Kelas IA. Dalam perkara tersebut, PBH FERADI WPI Kota Bogor bertindak sebagai kuasa hukum Hj. Ma’anih yang mengajukan permohonan pembatalan akta hibah serta penyelesaian sengketa waris melalui mekanisme peradilan.

Kuasa Hukum Penggugat, Adv. Erwin Maulana, S.H., menyampaikan bahwa pendampingan hukum dilakukan tanpa membebankan biaya kepada klien. Menurutnya, keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

“Fiat Justitia Ruat Caelum! Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Sesuai slogan DPC FERADI WPI Kota Bogor, yaitu ‘Tegakkan Keadilan Tanpa Takut’. Kami tetap konsisten memperjuangkan hak-hak klien kami meskipun beliau tidak memiliki kemampuan ekonomi. Kami akan mengawal perkara ini sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Erwin Maulana usai mendaftarkan gugatan.

Selain memberikan pendampingan hukum secara pro bono, PBH FERADI WPI Kota Bogor juga menyatakan bahwa biaya operasional serta pendaftaran perkara ditanggung secara internal sebagai bentuk komitmen organisasi dalam membantu masyarakat kurang mampu memperoleh akses terhadap keadilan.

Proses pendampingan tersebut turut didukung oleh jajaran pengurus DPC FERADI WPI Kota Bogor, termasuk Wakil Ketua Kartono, yang bersama tim memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Organisasi berharap seluruh tahapan persidangan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang akan diperiksa di persidangan.

Baca Juga  Pemblokiran Rekening Wajib Pajak: Langkah Kritis atau Hambatan Ekonomi?

Di tempat terpisah, jajaran pengurus DPC FERADI WPI Kota Bogor menyampaikan bahwa pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat merupakan bagian dari komitmen organisasi yang senantiasa mengedepankan profesionalisme, integritas, dan kepedulian sosial.

Menurut pengurus, semangat tersebut juga sejalan dengan arahan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., yang mendorong seluruh advokat dan kader organisasi untuk aktif memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami terus mendapatkan arahan agar pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat dilakukan secara profesional, berintegritas, dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu merupakan salah satu komitmen yang terus dijalankan oleh organisasi,” ujar perwakilan pengurus DPC FERADI WPI Kota Bogor.

Kasus yang melibatkan Hj. Ma’anih diharapkan dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak melalui mekanisme peradilan. DPC PBH FERADI WPI Kota Bogor menyatakan akan terus mendampingi klien hingga proses persidangan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai organisasi yang bergerak di bidang advokasi dan bantuan hukum, PBH FERADI WPI Kota Bogor menyatakan akan terus mengembangkan layanan bantuan hukum secara pro bono bagi masyarakat yang kurang mampu, sekaligus meningkatkan edukasi hukum agar masyarakat memahami hak-hak hukumnya dan memperoleh akses terhadap keadilan secara setara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *