PENGUMUMAN PUTUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SEMENTARA (PKPUS) PT TIGA PILAR UTAMA SEJAHTERA (DALAM PKPU) DAN UNDANGAN RAPAT SERTA SIDANG PERMUSYAWARATAN MAJELIS HAKIM

banner 468x60

PENGUMUMAN PUTUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SEMENTARA (PKPUS) PT TIGA PILAR UTAMA SEJAHTERA (DALAM PKPU) DAN UNDANGAN RAPAT SERTA SIDANG PERMUSYAWARATAN MAJELIS HAKIM

Berdasarkan ketentuan Pasal 226 Ayat (1) jo. Pasal 268 jo. Pasal 269 No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan ini diumumkan Putusan Nomor 46/PDT.SUS-PKPU/2026/PN NIAGA SBY., tertanggal 02 Juli 2026 dalam perkara permohonan PKPU terhadap PT Tiga Pilar Utama Sejahtera (Dalam PKPU) yang beralamat di Jl. Kiai Abdul Karim No.37-39, RT 002 RW 002, Kel. Gunung Anyar, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Dengan Amar putusan yang antara lain berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI

  1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Para Pemohon PKPU.
  2. Menetapkan PT Tiga Pilar Utama Sejahtera berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.
  3. Menunjuk Muhammad Sukamto, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas.
  4. Mengangkat sebagai Tim Pengurus, yaitu:
    • Sahlan, S.H., S.Pd., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-289.AH.04.03-2021 tanggal 14 April 2021;
    • Tri Ari Sulistyawan, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-1.AH.04.06-2026 tanggal 26 Januari 2026;
    • Elvi Yuliana, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-137.AH.04.05-2025 tanggal 09 Juli 2025;
  5. yang berkantor di Jl. Raya Darmo Baru Barat No. 3E, Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, sebagai Pengurus PKPU.
  6. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditentukan setelah masa PKPU berakhir.
  7. Menangguhkan biaya perkara permohonan PKPU sampai berakhirnya masa PKPU.

Selanjutnya, berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor 46/PDT.SUS-PKPU/2026/PN NIAGA SBY., tertanggal 06 Juli 2026 telah ditetapkan hal-hal sebagai berikut :

No Kegiatan Hari & Tanggal Waktu Tempat
1 Rapat Kreditor Pertama Selasa, 14 Juli 2026 Pukul 10.00 WIB s.d Selesai Ruang Rapat Kreditor Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Arjuno No. 16-18, Kota Surabaya
2 Batas Akhir Pengajuan Tagihan Kreditor dan Pajak Selasa, 26 Juli 2026 Pukul 10.30 WIB s.d Pukul 15.00 WIB (Hari Kerja) Kantor Tim Pengurus PT TIGA PILAR UTAMA SEJAHTERA (Dalam PKPU), Law Firm “Sahlan Azwar & Partners” Jl. Raya Darmo Baru Barat No 3E, Sonokwijenan, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya
3 Rapat Pencocokan dan Verifikasi Tagihan Kamis, 06 Agustus 2026 Pukul 10.00 WIB s.d Selesai Ruang Rapat Kreditor Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Arjuno No. 16-18, Kota Surabaya
4 Rapat Pembahasan dan Pemungutan Suara atas Rencana Perdamaian Selasa, 11 Agustus 2026 Pukul 10.00 WIB s.d Selesai Ruang Rapat Kreditor Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Arjuno No. 16-18, Kota Surabaya
5 Rapat Permusyawaratan Hakim Selasa, 18 Agustus 2026 Pukul 10.00 WIB s.d Selesai Ruang Rapat Kreditor Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Arjuno No. 16-18, Kota Surabaya

Untuk itu, Kami mengundang Debitor PKPU Sementara dan Para Kreditor untuk menghadiri Rapat-Rapat Kreditor serta menghadiri Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim sebagaimana agenda tersebut di atas dan Para Kreditor diminta untuk menyampaikan tagihan dengan menyerahkan salinan/fotokopi bukti (beserta rincian tagihan) yang cukup ke dalam map berwarna biru dan menunjukkan aslinya pada setiap hari/jam kerja kepada Tim Pengurus sampai dengan batas akhir pengajuan tagihan ke alamat :

SAHLAN AZWAR & PARTNERS

Jl. Raya Darmo Baru Barat No. 3, Sonokwijenan,

Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya

Telp. 081330308585, email : pkputigapilarutamasejahtera@gmail.com

Demikian Pengumuman Putusan ini diumumkan, sekaligus berlaku sebagai Undangan bagi Debitor, Para Kreditor, Kantor Pajak, dan pihak lain yang berkepentingan untuk menghadiri rapat-rapat tersebut.

TIM PENGURUS

PT TIGA PILAR UTAMA SEJAHTERA (DALAM PKPU SEMENTARA)

Sahlan, S.H., S.Pd.
Tri Ari Sulistyawan, S.H., M.H.
Elvi Yuliana, S.H.

Catatan Publikasi: Pengumuman ini dipublikasikan oleh KawanJariNews.com berdasarkan permintaan resmi dari pihak yang berwenang. Materi pengumuman merupakan dokumen hukum yang disampaikan oleh Pemohon dan dipublikasikan tanpa mengubah substansi hukum, kecuali penyesuaian tata letak, ejaan, dan format penulisan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *