KawanJariNews.com – SEMARANG – Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., bersama Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Advokat dan Paralegal Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menerima konsultasi dan aduan dari klien terkait persoalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta mekanisme lelang menurut hukum di Indonesia. Pertemuan tersebut berlangsung di Hans Kopi, Jalan Veteran, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, tim hukum FERADI WPI memberikan penjelasan kepada klien mengenai aspek hukum penghentian penyidikan dan proses lelang eksekusi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, menjelaskan bahwa SP3 merupakan surat resmi dari penyidik yang menyatakan penghentian proses penyidikan suatu perkara pidana. Dasar hukum penerbitan SP3 diatur dalam Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Menurut penjelasan yang disampaikan, terdapat beberapa alasan yang dapat menjadi dasar diterbitkannya SP3, di antaranya karena tidak cukup bukti, peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana, atau penghentian dilakukan demi hukum, seperti perkara yang telah kedaluwarsa, tersangka meninggal dunia, maupun adanya asas ne bis in idem.
“Dalam proses pidana, penghentian penyidikan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujar Donny Andretti.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak pelapor, tersangka, maupun keluarga memiliki hak untuk mengajukan praperadilan apabila menilai penghentian penyidikan tidak sesuai ketentuan hukum. Mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 77 hingga Pasal 83 KUHAP.
Selain membahas SP3, tim hukum FERADI WPI juga memberikan penjelasan terkait mekanisme lelang eksekusi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pada objek jaminan hak tanggungan, jaminan fidusia, kepailitan, maupun sita eksekusi pengadilan.
Menurut Donny Andretti, pelaksanaan lelang harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Dalam perkara jaminan fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi harus memperhatikan adanya wanprestasi yang nyata dan mekanisme hukum yang benar,” jelasnya.
Tim hukum juga menjelaskan tahapan umum pelaksanaan lelang eksekusi, mulai dari penetapan wanprestasi, pemberitahuan kepada debitur, pengumuman lelang, penetapan nilai limit, pelaksanaan lelang secara terbuka, hingga penerbitan risalah lelang sebagai bukti sah peralihan hak.
Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sukindar, yang juga menjabat Ketua YLKAI Kota Semarang serta Wakil Ketua GJL GAMAT-RI Kota Semarang, menyampaikan bahwa masyarakat dapat berkonsultasi terkait persoalan hukum perdata, pidana, perlindungan konsumen, maupun sengketa pertanahan melalui kantor hukum FERADI WPI DPC Kota Semarang.
“Kami membuka ruang konsultasi hukum bagi masyarakat agar setiap persoalan dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sukindar.
Kantor Hukum FERADI WPI DPC Kota Semarang beralamat di Perumahan Indopermai Blok D RT 04 RW 15, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Hp:089623704254.
Sebagai organisasi bantuan hukum dan advokat, FERADI WPI menyatakan komitmennya untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta mendorong penyelesaian perkara melalui jalur hukum yang profesional, proporsional, dan sesuai asas keadilan.










