Hakim MK Tegur Provider Soal Kuota Internet Hangus dalam Sidang Uji UU Telekomunikasi

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi, M. Guntur Hamzah, memberikan teguran keras kepada penyedia jasa telekomunikasi terkait praktik kuota internet hangus dalam sidang pengujian Undang-Undang Telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Guntur Hamzah menyoroti praktik penghapusan kuota internet yang belum terpakai meskipun masa aktif layanan telah berakhir. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan konsumen serta menimbulkan persoalan dalam aspek keadilan dan kepastian hukum.

Menurutnya, kuota internet yang telah dibeli oleh pengguna merupakan bagian dari hak atas layanan yang seharusnya tidak dapat dihapus secara sepihak. Ia mempertanyakan validitas sistem yang memutus layanan meskipun sisa kuota masih tersedia.

“Data pulsa 1 GB, dia anggaplah itu jasa, tapi kok belum habis sudah hilang? Di mana kepastian hukum yang adilnya? Hak milik pribadi tidak boleh diambil secara paksa dan sewenang-wenang oleh siapapun,” ujar Guntur Hamzah dalam persidangan.

Ia mengaitkan hal tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) tentang hak atas kepastian hukum yang adil dan Pasal 28H ayat (4) mengenai perlindungan hak milik pribadi.

Selain itu, Hakim Guntur juga membandingkan layanan internet dengan sistem token listrik yang dikelola oleh PLN. Ia menilai kedua layanan tersebut memiliki kesamaan sebagai kebutuhan pokok yang mendukung aktivitas masyarakat.

“Kalau di PLN bisa, sisa KWH tidak hangus dan terakumulasi saat menambah token. Kenapa jaringan internet harus dihapus (hangus)? Padahal ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.

Dalam sidang tersebut, Hakim Guntur juga menyoroti persoalan lain, seperti potensi ketidaksesuaian masa aktif layanan serta perbedaan perlakuan tarif antara pelanggan lama dan pelanggan baru. Ia menilai hal tersebut perlu mendapat perhatian serius guna menjamin prinsip keadilan bagi konsumen.

Baca Juga  Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen, Kuasa Hukum dan Tim FERADI WPI Datangi BRI Cabang Trawas Mojokerto

Sebagai solusi, ia mendorong penyedia jasa telekomunikasi untuk menghadirkan skema layanan yang lebih fleksibel, termasuk mekanisme akumulasi atau rollover kuota, sehingga hak konsumen tetap terlindungi.

Sorotan Mahkamah Konstitusi terhadap praktik kuota internet hangus menunjukkan meningkatnya perhatian terhadap perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. Internet kini menjadi kebutuhan penting dalam kehidupan masyarakat, sehingga kebijakan layanan harus mempertimbangkan aspek keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.

Sidang ini berpotensi menjadi momentum evaluasi terhadap praktik bisnis penyedia layanan telekomunikasi agar lebih selaras dengan prinsip perlindungan hak konstitusional warga negara.

Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan arah kebijakan yang lebih jelas terkait regulasi telekomunikasi, sehingga praktik layanan yang berpotensi merugikan konsumen dapat diperbaiki dan hak masyarakat sebagai pengguna layanan tetap terlindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *