Lima Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Surabaya

banner 468x60

KawanJariNews.com – SURABAYA – Sebanyak lima advokat dari FERADI WPI resmi diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (17/4/2026), sebagai tahapan wajib sebelum menjalankan praktik profesi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Prosesi pengambilan sumpah/janji advokat tersebut dilaksanakan di Aula Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang beralamat di Jalan Sumatera Nomor 42, Kota Surabaya. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda resmi yang ditetapkan berdasarkan surat pemberitahuan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 2174/PAN.W14-U/UND.HM2.1.3/IV/2026 tertanggal 13 April 2026.

Dalam kegiatan tersebut, lima advokat dari FERADI WPI yang mengikuti dan resmi diambil sumpahnya adalah:

  • Dwi Siswanto, S.H.
  • Kamari, S.H., M.M.
  • Siswono, S.H.
  • Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP.
  • Noviyadi, S.H., S.Sos., M.M.

Prosesi sumpah turut dihadiri oleh Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Wakil Ketua Umum M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., serta jajaran pengurus organisasi lainnya.

Dalam keterangannya, Ketua Umum FERADI WPI menyampaikan bahwa sumpah advokat merupakan tahapan penting yang menandai dimulainya tanggung jawab profesi advokat dalam sistem penegakan hukum.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum FERADI WPI, M. Arifin, menjelaskan bahwa Berita Acara Sumpah (BAS) menjadi dokumen penting yang menandai lahirnya advokat secara sah dalam profesinya.

“Dengan diterbitkannya BAS, maka secara resmi para advokat telah memiliki legitimasi untuk menjalankan profesinya sebagai penegak hukum,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal FERADI WPI, Adv. Gaya M. Taufan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan pesan kepada para advokat yang baru disumpah agar senantiasa menjaga integritas dan menjunjung tinggi kode etik profesi.

Ia menegaskan pentingnya kejujuran, keberanian dalam membela kebenaran, serta komitmen untuk tidak terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan hukum, termasuk suap dalam bentuk apa pun.

Baca Juga  Teken MoU, DPD FERADI WPI Jawa Tengah dan Universitas Karya Husada (UNKAHA) Semarang jalin kerjasama strategis

Di sisi lain, Bendahara Umum FERADI WPI, Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa organisasi terus memberikan dukungan pembinaan kepada para anggota, khususnya dalam proses pendidikan profesi advokat.

Hal senada juga disampaikan Kepala Divisi Pendidikan dan Kerja Sama Universitas DPP FERADI WPI, Eko Affandy, S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang menyebut bahwa pelaksanaan sumpah advokat merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam melakukan pembinaan profesi hukum secara berkelanjutan.

“Hari ini, organisasi advokat dan paralegal FERADI WPI telah menyelesaikan penyelenggaraan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya, yang menandai dimulainya perjalanan profesi para advokat yang telah memenuhi seluruh tahapan,” ujarnya.

Pengambilan sumpah advokat merupakan tahapan yang diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Setelah melalui proses pendidikan profesi, ujian, serta pemenuhan persyaratan administratif, calon advokat harus diambil sumpahnya di pengadilan tinggi untuk memperoleh legitimasi hukum.

Dengan bertambahnya advokat baru, diharapkan dapat memperkuat peran profesi advokat dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat serta mendukung sistem peradilan yang berkeadilan dan transparan.

FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan, pendidikan, serta penguatan integritas advokat agar mampu menjalankan profesinya secara profesional dan memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *