Polda Metro Jaya Tahan Dokter Richard Lee Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan sekaligus influencer media sosial, dr. Richard Lee, pada Jumat malam (6/3/2026) di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk kecantikan yang dipasarkan olehnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menahan dr. Richard Lee pada Jumat malam sekitar pukul 21.50 WIB. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai tersangka tidak kooperatif dalam memenuhi sejumlah panggilan pemeriksaan serta kewajiban lapor selama proses penyidikan berlangsung.

Menurut keterangan penyidik, dr. Richard Lee sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026, namun tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi kepada penyidik. Selain itu, tersangka juga tercatat tidak memenuhi kewajiban lapor pada dua kesempatan, yakni pada 29 Februari 2026 dan 5 Maret 2026.

Pada hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan, penyidik juga menemukan bahwa yang bersangkutan melakukan siaran langsung melalui media sosial TikTok. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk melakukan penahanan guna memastikan kelancaran proses hukum.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh dokter kecantikan dr. Samira Farahnas kepada Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, ia menyampaikan dugaan ketidaksesuaian antara klaim kandungan bahan aktif pada sejumlah produk kecantikan yang dipasarkan oleh dr. Richard Lee dengan hasil uji laboratorium independen.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti pendukung. Pada 15 Desember 2025, kepolisian secara resmi menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Dalam proses hukum yang berjalan, tersangka dijerat dengan Pasal 455 juncto Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur sanksi terhadap praktik kesehatan yang menyalahgunakan izin profesi atau mengedarkan produk kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan.

Baca Juga  Waketum DPP FERADI WPI Revan Pratama Wijaya Aktif Berikan Bantuan Hukum Pro Bono kepada Masyarakat

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut mengatur tanggung jawab pelaku usaha dalam menyediakan produk yang aman serta memberikan informasi yang benar kepada konsumen.

Ancaman pidana dalam perkara ini mencapai maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, serta pidana tambahan berupa penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Saat ini penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti tambahan. Pemeriksaan meliputi analisis hasil uji laboratorium terhadap produk yang dipermasalahkan, pemeriksaan dokumen perizinan produk, data transaksi penjualan, serta aktivitas promosi yang dilakukan melalui platform digital.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pelaku usaha di industri kecantikan yang juga memiliki pengaruh besar di media sosial. Kasus tersebut juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap produk kesehatan dan kosmetik yang dipasarkan kepada masyarakat.

Dalam industri kecantikan yang berkembang pesat, regulasi terkait keamanan produk, transparansi kandungan, serta keakuratan informasi kepada konsumen menjadi aspek penting untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan.

Penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen juga dinilai sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa setiap pelaku usaha mematuhi standar keamanan produk serta aturan yang berlaku dalam kegiatan produksi dan pemasaran.

Polda Metro Jaya menyampaikan proses penyidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ini akan terus berjalan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *