KawanJariNews.com – JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pembatasan jam operasional dan melakukan audit menyeluruh terhadap ratusan lapangan padel di wilayah Jakarta menyusul meningkatnya keluhan warga terkait kebisingan dan pelanggaran tata ruang, terutama di kawasan permukiman padat.
Kebijakan penertiban ini diumumkan Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai dampak operasional lapangan padel yang dinilai mengganggu ketertiban lingkungan. Langkah ini mencakup pembatasan jam operasional hingga maksimal pukul 20.00 WIB untuk lapangan yang berada di kawasan perumahan.
Menurut keterangan resmi Pemprov, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh fasilitas padel di zona permukiman, termasuk yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin usaha. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kepemilikan izin administratif tidak menghapus kewajiban pengelola untuk mematuhi ketentuan ketertiban umum dan perlindungan lingkungan sekitar.
Selain pembatasan jam operasional, Pemprov DKI juga menghentikan sementara penerbitan izin baru pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan. Ke depan, pengembangan fasilitas olahraga komersial diarahkan untuk berada di zona komersial atau kawasan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Berdasarkan data yang dihimpun Pemprov, terdapat ratusan lapangan padel yang saat ini beroperasi di Jakarta. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan verifikasi terhadap aspek perizinan, kesesuaian tata ruang, serta standar teknis bangunan. Lapangan yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis terancam dikenakan sanksi berupa penghentian operasional hingga pembongkaran.
Keluhan warga yang diterima pemerintah daerah umumnya berkaitan dengan tingkat kebisingan akibat pantulan bola dan aktivitas pemain, penggunaan pengeras suara, serta parkir kendaraan yang memanfaatkan badan jalan lingkungan. Untuk mengatasi hal tersebut, pengelola diwajibkan memasang peredam suara dan menyediakan fasilitas parkir memadai. Penertiban parkir liar dilakukan melalui koordinasi Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Pemprov juga menegaskan bahwa ruang terbuka hijau (RTH) milik pemerintah daerah tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan komersial, termasuk pembangunan lapangan padel. Kebijakan ini ditegaskan untuk menjaga fungsi ekologis dan sosial ruang publik sesuai peruntukannya.
Olahraga padel dalam beberapa tahun terakhir mengalami pertumbuhan pesat di Jakarta seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap olahraga rekreasi berbasis komunitas. Namun, pertumbuhan tersebut memunculkan tantangan dalam aspek pengendalian tata ruang, khususnya di kawasan campuran antara hunian dan komersial.
Pakar tata kota menilai bahwa pengawasan terhadap kesesuaian zonasi menjadi krusial untuk mencegah konflik sosial di lingkungan permukiman. Pembatasan operasional dan audit perizinan diharapkan menjadi langkah penyeimbang antara pertumbuhan industri olahraga dan perlindungan hak warga atas lingkungan yang nyaman dan aman.
Kebijakan ini juga berpotensi menjadi preseden bagi penataan fasilitas olahraga komersial lainnya agar lebih memperhatikan aspek dampak lingkungan, partisipasi masyarakat, serta kepatuhan terhadap rencana detail tata ruang.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan penertiban dilakukan secara bertahap dan terukur dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Pemerintah daerah mengimbau pengelola lapangan padel untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan berkoordinasi dengan aparat wilayah setempat guna memastikan operasional berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan masyarakat sekitar.










