Perjuangan Meilan Purnamawaty & Sunny Trixie Dominika didampingi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI demi Mempertahankan Aset Asetnya

banner 468x60

KawanJariNews.com – Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026 – Meilan Purnamawaty bersama putrinya, Sunny Trixie Dominika, mendatangi halaman Gedung KPKNL Jakarta III yang berlokasi di Jalan Prajurit KKO Usman Harun No.10, Jakarta, untuk menyampaikan sikap terkait upaya mempertahankan aset yang mereka klaim masih dalam proses hukum dan belum seharusnya dilelang.

Kedatangan Meilan dan Sunny tersebut didampingi tim kuasa hukum dari FERADI WPI – Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan. Kehadiran mereka bertujuan untuk menegaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat upaya hukum yang sedang berjalan terkait aset yang diinformasikan akan dilelang.

Sunny Trixie Dominika menjelaskan bahwa pihaknya memperoleh informasi dari pihak perbankan mengenai rencana pendaftaran lelang atas aset milik keluarganya. Namun demikian, menurutnya, saat ini masih terdapat perkara perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 57/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Meilan dan Sunny, M. Arifin, menyampaikan bahwa proses lelang seharusnya tidak dilakukan selama perkara masih berjalan di pengadilan.

“Seharusnya pihak perbankan tidak melakukan lelang terlebih dahulu karena masih ada perkara berjalan yang berkaitan dengan aset yang informasinya akan dilelang, yaitu SHM Nomor 1524 atas nama Meilan Purnamawaty dan SHGB Nomor 7583 atas nama Meilan Purnamawaty di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

M. Arifin, juga menegaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan, pihaknya belum menemukan adanya pendaftaran lelang di KPKNL Jakarta III.

“Klien kami juga seharusnya tidak ditakuti atau diberikan informasi yang tidak akurat. Setelah kami cek, ternyata belum ada pendaftaran lelang di KPKNL Jakarta III. Kami bekerja apa adanya tanpa perlu menakuti atau mengintimidasi klien kami,” lanjutnya.

Selain perkara perdata, M. Arifin mengungkapkan bahwa kliennya juga telah menempuh jalur hukum pidana.

Baca Juga  Yulianto Kiswocahyono Minta Pengusutan Kasus Penyerangan Andrie Yunus Dilakukan Objektif dan Transparan

“Saat ini klien kami juga melaporkan dugaan tindak pidana terkait aset-aset tersebut di Ditreskrum Polda Jawa Timur yang perkaranya telah dilimpahkan ke Polres Gresik,” kata M. Arifin.

Ia menambahkan bahwa posisi hukum kliennya bukan sebagai penerima kredit. “Klien kami bukan pihak penerima kredit sesuai perjanjian kredit di bank tersebut, melainkan hanya sebagai penjamin. Ada perjanjian bahwa klien kami hanya meminjamkan aset tersebut dalam kurun waktu tertentu, sehingga seharusnya aset itu sudah dikembalikan karena telah melewati tenggat waktu,” ujarnya.

Lebih lanjut, M. Arifin juga menyinggung adanya informasi yang beredar terkait nilai aset.

“Kami mendengar adanya rumor bahwa aset klien kami dengan nilai taksiran atau appraisal terbaru sekitar Rp15 miliar diduga hanya akan dilelang sekitar Rp8 miliar, sehingga patut diduga ada kejanggalan dalam proses tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku bagian dari tim kuasa hukum Meilan dan Sunny menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang hadir.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia karena telah hadir dan meliput perkara ini. Wartawan menjalankan fungsi sosial kontrol dalam penegakan hukum di Indonesia sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Kami berharap perkara ini terus dikawal agar terang benderang,” ujarnya.

Perkara ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam proses pengelolaan dan rencana lelang aset yang masih menjadi objek sengketa hukum. Para pihak berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian dan keadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terkait aset yang disengketakan masih berlangsung di pengadilan. Pihak Meilan Purnamawaty dan Sunny Trixie Dominika menyatakan akan terus menempuh jalur hukum yang tersedia untuk mempertahankan hak atas aset mereka.

Baca Juga  Konsumen Tuntut Pengembalian Dana Rp35 Juta ke PT Pancanaka Green Semesta, PBH FERADI WPI DPC Samarang Turun Tangan

Catatan Redaksi:
Redaksi menyatakan bahwa pemberitaan ini disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *