Tiga Aspri Ketua Umum FERADI WPI Jalankan Peran Pendampingan dan Dukungan Organisasi

banner 468x60

KawanJariNews.com – Tiga asisten pribadi (aspri) Ketua Umum FERADI WPI, yakni Rifa Asyah Ningrum, Nabila Mazidatul Maftuhah, dan Wilma Sribayu, menjalankan peran pendampingan dan dukungan organisasi dalam berbagai kegiatan kelembagaan FERADI WPI, sebagaimana disampaikan dari keterangan internal organisasi.

Rifa Asyah Ningrum, S.H., S.S., PLDing., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., merupakan salah satu asisten pribadi Ketua Umum FERADI WPI yang telah mendampingi sejak masa awal perintisan organisasi, ketika masih bernama WPI (Warung Paralegal Indonesia). Dalam struktur tugas internal, Rifa dikenal memiliki kompetensi dalam penyusunan dokumen hukum, termasuk gugatan dan perjanjian dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.

Selain itu, Rifa juga dipercaya untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan hukum yang diselenggarakan secara daring melalui Google Meet, yang rutin dilaksanakan setiap Senin malam sebagai bagian dari agenda pembinaan FERADI WPI.

Asisten pribadi lainnya, Nabila Mazidatul Maftuhah, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., disebut aktif dalam penyusunan surat kuasa, somasi, serta berkas aduan atau laporan kepolisian. Berdasarkan keterangan internal, Nabila juga mengelola sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan aktivitas Ketua Umum FERADI WPI. Nabila merupakan putri dari Asisten Advokat Wakhidin, S.Sos., yang telah bergabung dalam organisasi sejak awal berdirinya FERADI.

Sementara itu, Wilma Sribayu, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menjalankan peran pendampingan lapangan dalam berbagai aktivitas Ketua Umum FERADI WPI. Selain menjalankan fungsi keasistenan, Wilma juga tercatat sebagai wartawan di media KawanJariNews.com serta tengah menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Terbuka.

Keberadaan asisten pribadi dalam struktur pendukung pimpinan organisasi dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran administrasi, koordinasi kegiatan, serta pengelolaan dokumen. Dalam konteks organisasi profesi, fungsi tersebut menjadi bagian dari sistem kerja internal untuk mendukung keberlangsungan program dan aktivitas kelembagaan.

Baca Juga  FERADI WPI Akan Gelar Buka Puasa Bersama di Semarang, Disertai Pelantikan Organisasi dan Penyerahan SK Advokat

Dari keterangan internal organisasi, ketiga asisten pribadi tersebut disebut menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing dan tetap melaporkan setiap perkembangan maupun temuan kepada Ketua Umum FERADI WPI.

FERADI WPI menyatakan bahwa seluruh perangkat pendukung organisasi diharapkan menjalankan tugas berdasarkan prinsip profesionalitas, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan internal organisasi. Setiap bentuk pelanggaran atau upaya yang bertentangan dengan kepentingan organisasi diwajibkan untuk dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *