Polisi Resmi Terima Laporan Pembacokan Advokat Ade Rojali, Empat Orang Diduga Terlibat

banner 468x60

KawanJariNews.com Karawang, Jawa Barat — Kepolisian Sektor Majalaya, Polres Karawang, Polda Jawa Barat, secara resmi mencatat kasus dugaan pembacokan terhadap Advokat Ade Rojali Pranata dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2026/SPKT/Polsek Majalaya/Polres Karawang/Polda Jawa Barat yang dibuat oleh pihak keluarga korban.

Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 2 Januari 2026, pukul 23.06 WIB, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kronologi Kejadian Berdasarkan Laporan Polisi

Berdasarkan dokumen laporan kepolisian, peristiwa terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Perumahan Grand Sangasri Blok A.2 No. 12 RT 009 RW 006, Desa Majalaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kejadian bermula saat korban, Ade Rojali Pranata, berada di dalam rumah. Pada saat itu datang satu unit mobil bernomor polisi T 1510 GR yang ditumpangi empat orang yang diduga sebagai pelaku.

Keempat orang tersebut kemudian turun dari kendaraan, langsung memiting korban, dan membawa korban keluar rumah hingga berada di area jalan perumahan. Salah satu terduga pelaku selanjutnya mengeluarkan senjata tajam berupa golok.

Korban sempat berusaha melarikan diri, namun terjatuh. Dalam kondisi tersebut, korban diduga dibacok sebanyak beberapa kali. Setelah melakukan aksinya, para terduga pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Kondisi Korban dan Penanganan Medis

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka sobek pada bagian pelipis mata, luka sobek pada jari tangan, serta luka di bagian kepala yang menyebabkan pendarahan. Korban kemudian dilarikan ke RS Eprina Etaham untuk mendapatkan penanganan medis.

Dalam laporan polisi, kondisi korban dicatat mengalami luka berat, dengan estimasi kerugian materiil sebesar Rp30.000.000.

Baca Juga  Terekam CCTV, Pria Diduga Curi Ponsel Karyawan Warung di Jalan Raya Nginden Surabaya

Status Pelapor, Saksi, dan Terlapor

Laporan polisi diajukan oleh pihak keluarga korban. Kepolisian juga telah mencatat keterangan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Adapun terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan.

Dugaan Motif dan Modus Operandi

Dalam laporan tersebut, dugaan motif kejahatan disebutkan sebagai dendam, dengan sasaran kejahatan berupa fisik atau badan, serta modus operandi pembacokan menggunakan senjata tajam. 

Dengan diterbitkannya laporan polisi tersebut, kasus dugaan pembacokan terhadap Advokat Ade Rojali Pranata secara resmi berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. KawanJariNews.com akan terus memantau perkembangan penyelidikan dan menyajikan informasi lanjutan secara berimbang, akurat, serta sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *