Hairil Tami diperiksa Penyidik, Adukan Oknum “I” Dugaan 374 KUHP Penggelapan Dengan Pemberatan

banner 468x60

KawanJariNews.com – Bekasi, Jumat, 19 Desember 2025 — Hairil Tami menjalani pemeriksaan klarifikasi oleh penyidik Unit II Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi terkait laporan dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan terlapor berinisial “I”.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Aipda Akhmad Rifa’i di Unit II Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi. Proses klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan Hairil Tami ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu, 13 September 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, Hairil Tami didampingi tim kuasa hukum dari Subur Jaya Law Firm yang tergabung dalam FERADI WPI.

Tim kuasa hukum dipimpin oleh Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MDF., C.PFW., C.MD., C.JKJ., selaku Ketua Umum FERADI WPI, bersama rekan-rekan dari DPC FERADI WPI Kabupaten Bekasi yang dipimpin oleh Alpiner Marhusor Siahaan, S.H., dan Natanael Yosua Hutasoit, S.H. Turut hadir Wilma Sribayu sebagai calon advokat yang sedang menjalani masa magang di Subur Jaya Law Firm, serta sejumlah advokat, advokat magang, dan paralegal dari FERADI WPI yang ikut mengawal proses hukum tersebut. Sejumlah wartawan, termasuk dari KawanJariNews.com, hadir untuk meliput jalannya pemeriksaan.

Menurut keterangan tim kuasa hukum, pelaporan pidana ini ditempuh setelah upaya penyelesaian secara persuasif tidak membuahkan hasil. Tim kuasa hukum sebelumnya telah mengirimkan somasi, mengupayakan musyawarah, serta mendatangi langsung kediaman terlapor berinisial “I”. Namun, menurut keterangan tim kuasa hukum, langkah-langkah tersebut tidak memperoleh tindak lanjut dari pihak terlapor.

“Kami telah mendampingi klien melakukan berbagai upaya nonlitigasi. Somasi telah diterima, namun tidak ada kejelasan lanjutan. Oleh karena itu, jalur hukum pidana kami tempuh sebagai langkah terakhir,” ujar Donny Andretti kepada wartawan.

Baca Juga  FERADI WPI Soroti Dugaan Hambatan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice di Polres Garut, Minta Pengawasan Internal Lakukan Pemeriksaan

Hal senada disampaikan Alpiner Marhusor Siahaan. Ia menegaskan bahwa pelaporan pidana dilakukan setelah seluruh kesempatan penyelesaian secara baik-baik diberikan. “Karena tidak ada itikad baik, kami mendampingi klien menempuh jalur hukum agar terdapat kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, terlapor berinisial “I” diduga melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam hubungan kerja, yang menyebutkan bahwa penggelapan yang dilakukan karena hubungan kerja, pencaharian, atau karena menerima upah, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Berdasarkan somasi yang pernah dikirimkan, dugaan kerugian akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, dengan indikasi dugaan penyalahgunaan dana perusahaan. Natanael Yosua Hutasoit menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang dinilai akurat dan valid terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Tim kuasa hukum Subur Jaya Law Firm dan FERADI WPI menyatakan ruang komunikasi tetap terbuka apabila pihak terlapor beritikad menyelesaikan kewajibannya. Namun demikian, apabila tidak terdapat langkah konkret, proses hukum akan tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh proses selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Catatan Redaksi:
Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *