KawanJariNews.com – Cisarua, 17–18 Oktober 2025 — Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Bogor Area 3 menggelar rapat kerja bulanan bertema “Penguatan Advokasi dan Pendampingan Hukum terhadap Masyarakat Desa se-Kabupaten Bogor dan Sekitarnya.” Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas advokat dan paralegal dalam memberikan layanan hukum berbasis hak asasi manusia kepada masyarakat desa.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari di kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor, ini dihadiri oleh jajaran pengurus PBH FERADI WPI Bogor Area 3, para advokat, paralegal, dan perwakilan masyarakat. Rapat kerja tersebut membahas strategi advokasi dan penguatan peran lembaga bantuan hukum dalam menangani berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat pedesaan.
Ketua panitia sekaligus Sekretaris PBH FERADI WPI Bogor Area 3, Ilyas N. Hafiz, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat desa yang sering kali terabaikan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk semangat kami dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat desa berbasis hak asasi manusia, terutama dalam menghadapi permasalahan hukum yang kompleks,” jelasnya.
Dalam rapat kerja tersebut, para peserta juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas advokat dan paralegal dalam menangani kasus-kasus hukum yang marak terjadi di masyarakat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat, Kabupaten Bogor memiliki jumlah kecamatan terbanyak ketiga di provinsi tersebut, dengan populasi penduduk yang padat. Kondisi ini menyebabkan tingginya kebutuhan layanan bantuan hukum, khususnya di wilayah pedesaan.
Ketua PBH FERADI WPI Bogor Area 3, Jonathan Siregar, menjelaskan bahwa tingginya laporan masyarakat menjadi salah satu latar belakang diadakannya rapat kerja ini.
“Banyak pengaduan yang kami terima, mulai dari kasus anak berhadapan dengan hukum, sengketa pertanahan, jeratan pinjaman online, hingga koperasi yang tidak memiliki izin. Karena itu, penguatan advokasi menjadi sangat penting untuk melindungi hak-hak masyarakat,” jelasnya.
Jonathan menambahkan bahwa sinergi antara perangkat daerah, Forkopimda, serta aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan penyelesaian hukum yang berkeadilan.
“Peran semua pihak sangat penting dalam mewujudkan penyelesaian hukum yang menjunjung prinsip-prinsip hak asasi manusia dan due process of law,” tambahnya.
PBH FERADI WPI Bogor Area 3 merupakan bagian dari organisai Advokat dan Paralegal yang berfokus pada penyediaan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Melalui kegiatan rapat kerja rutin, organisasi ini berupaya memperkuat jaringan advokat dan paralegal di tingkat daerah agar mampu merespons cepat berbagai permasalahan hukum masyarakat, terutama di wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi seperti Kabupaten Bogor.
Dalam kesempatan yang sama, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Ketua Umum FERADI WPI, turut memberikan arahan melalui telekonferensi.
“Saya mengapresiasi kegiatan PBH FERADI WPI Bogor Area 3 yang konsisten memperjuangkan keadilan bagi masyarakat. Saya berharap seluruh tim aktif melakukan pendekatan langsung atau jemput bola dalam memberikan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” ujarnya.
Melalui rapat kerja ini, PBH FERADI WPI Bogor Area 3 menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem advokasi dan memberikan perlindungan hukum yang adil dan merata. Organisasi berharap kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan akses keadilan yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Bogor dan sekitarnya.
Baca juga: Dana Desa 2025 dan Implementasi UU Desa – Dari Tekstual ke Kontekstual
Baca Juga: Transparansi Dana Desa 2025 – Menguji Efektivitas UU KIP dan Mekanisme Akuntabilitas










