kawanjarinews.com – Jakarta, 25 Juli 2025 – Meskipun regulasi mengenai pajak karbon telah tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sejak 2021, pemerintah belum menetapkan kapan kebijakan ini akan mulai diberlakukan. Kementerian Keuangan menilai, implementasi pajak karbon harus menunggu kesiapan ekosistem transisi energi dan infrastruktur pasar karbon yang memadai.
Direktur Strategi Perpajakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Pande Putu Oka Kusumawardani, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah membangun dasar kebijakan yang kokoh sebelum menerapkan pungutan berbasis emisi. Menurutnya, perdagangan karbon, skema penetapan harga (carbon pricing), dan regulasi pendukungnya masih dalam proses pengembangan.
“Kami masih terus mengembangkan ekosistem carbon pricing dan pasar karbonnya. Selain itu, kami juga memperhatikan kondisi ekonomi ke depan,” kata Pande, Kamis (24/7/2025).
Pande menegaskan bahwa penerapan pajak karbon harus diselaraskan dengan peta jalan transisi energi hijau yang telah disusun pemerintah. Oleh karena itu, waktu implementasi tidak bisa dipaksakan dan harus mempertimbangkan kesiapan teknis maupun ekonomi.
“Target penerapannya tetap mengacu pada roadmap yang sudah ada. Kami akan terus memantau dan memastikan implementasinya tepat waktu sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam UU HPP, pajak karbon seharusnya mulai berlaku pada April 2022. Namun hingga pertengahan 2025, kebijakan ini belum terealisasi. Pemerintah masih menyusun aturan pelaksana dan membentuk infrastruktur pasar karbon sebagai prasyarat utama.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, mendorong Kementerian Keuangan agar segera menetapkan waktu pelaksanaan pajak karbon. “Kami akan mendorong secara resmi agar Kementerian Keuangan segera mempertimbangkan pemberlakuan pajak karbon,” ujarnya usai peluncuran perdagangan karbon internasional pada awal tahun ini.
Hanif menilai pajak karbon dapat menjadi pemicu percepatan transaksi karbon di pasar domestik maupun internasional. Apalagi, sebagian besar investasi hijau di Indonesia saat ini datang dari perusahaan multinasional yang siap mematuhi skema perdagangan karbon global.
Menanggapi hal tersebut, pakar perpajakan dan konsultan fiskal, Yulianto Kiswocahyono, SE, SH, BKP, menyampaikan bahwa keberadaan pajak karbon tidak hanya penting dari sisi lingkungan, tetapi juga sebagai sumber pendapatan negara alternatif dalam jangka panjang.
“Pajak karbon bisa menjadi salah satu instrumen fiskal strategis, asal dilaksanakan dengan perencanaan yang matang dan pengawasan yang transparan. Namun pemerintah memang perlu berhati-hati agar tidak membebani sektor industri yang belum siap,” ujar Yulianto.
Ia menambahkan, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa penerapan pajak karbon tidak menghambat daya saing nasional, terutama bagi industri padat energi. “Insentif dan dukungan untuk transformasi teknologi hijau harus berjalan beriringan dengan penerapan pajaknya,” tandasnya.
Meski belum ada tanggal pasti, baik Kemenkeu maupun KLHK sepakat bahwa pajak karbon akan menjadi alat penting dalam mempercepat transisi menuju ekonomi rendah emisi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Baca juga: Kasus Pengancaman Usmawan Kembali Bergulir, Polres Sumenep Lanjutkan Proses Penyidikan
Baca juga: Amplop Pernikahan Kena Pajak? Begini Penjelasan DJP










