Presiden Prabowo Teken PP Penghargaan untuk Justice Collaborator, Dorong Pengungkapan Kejahatan Terorganisir

banner 468x60

kawanjarinews.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang pemberian penghargaan bagi Justice Collaborator (JC). Aturan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum serta jaminan perlindungan dan insentif bagi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum guna mengungkap perkara kejahatan yang lebih besar.

Regulasi ini merupakan kebijakan langsung dari Presiden Prabowo, yang diteken pada 8 Mei 2025. Dalam pelaksanaannya, lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Polri menjadi pihak yang melakukan verifikasi dan penilaian atas permohonan status JC dari narapidana atau terdakwa dalam kasus-kasus tertentu.

Peraturan Pemerintah ini berlaku secara nasional sejak tanggal ditandatangani dan diundangkan. Implementasinya mencakup seluruh wilayah hukum Indonesia dan dapat diterapkan dalam berbagai jenis perkara pidana, khususnya kasus korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan terorganisir lainnya.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam pemberantasan kejahatan sistemik. Justice Collaborator memainkan peran penting dalam membongkar kejahatan besar karena berada di dalam lingkaran pelaku. Dengan memberikan insentif yang adil dan terukur, pemerintah berharap lebih banyak pelaku bersedia membuka fakta yang selama ini tertutup.

Bagi narapidana atau terdakwa yang memenuhi syarat sebagai JC, PP 24/2025 memungkinkan pemberian keringanan hukuman, remisi tambahan, pembebasan bersyarat, hingga perlindungan hukum dan hak-hak narapidana lainnya. Namun, syarat utama mencakup pemberian informasi yang substansial, pengungkapan aktor utama kejahatan, serta pengembalian aset hasil tindak pidana.

Contoh Kasus Nyata: Richard Eliezer

Salah satu preseden penting terkait peran Justice Collaborator adalah kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada Juli 2022. Richard Eliezer (Bharada E), yang semula menjadi tersangka, kemudian bersedia bekerja sama sebagai JC. Kesaksiannya menjadi kunci dalam membongkar peran mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan. Eliezer akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara, jauh lebih ringan dibanding terdakwa lainnya, dan kini telah bebas melalui cuti bersyarat.

Baca Juga  Rubiyati dan Kuasa Hukum FERADI WPI Laporkan Dugaan Penebangan Pohon ke Polda Jateng

Kasus tersebut menjadi rujukan bagaimana keberanian pelaku mengungkap kebenaran melalui jalur JC bisa berdampak besar terhadap keadilan hukum. Hal ini pula yang menjadi dasar logis lahirnya PP 24/2025 sebagai regulasi formal untuk memperluas dan memperkuat peran JC dalam sistem peradilan pidana nasional.

Baca juga: KPK Periksa Ustad Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag

Baca juga: Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *