Pengadilan Negeri Surabaya Menyatakan Tidak Berwenang Periksa Gugatan Konsumen APP 2

banner 468x60

kawanjarinews.com – Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor 1233/Pdt.G/2024/PN.Sby menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan perdata yang diajukan oleh empat pembeli unit Apartemen Pavilion Permata 2 (APP 2) terhadap pengembang PT. PP Properti Tbk Cabang Surabaya.

Putusan tersebut dibacakan pada 15 April 2025 dalam sidang terbuka untuk umum. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh kuasa hukum Turut Tergugat I, yaitu PT. PP Properti Tbk pusat, dan menyatakan bahwa sengketa termasuk kategori perlindungan konsumen, yang penyelesaiannya menjadi kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), bukan pengadilan negeri.

“Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” demikian bunyi kutipan amar putusan yang tercantum dalam dokumen pengadilan.

Para penggugat yakni Tee Sian Han, Yulianto Kiswocahyono, Deddy Ekaputra, dan Cindy Puteri Gunawan mengajukan gugatan pada 19 November 2024. Dalam gugatan, mereka menyatakan telah membeli unit apartemen sejak tahun 2014 melalui skema pembayaran tunai dan angsuran.

Mereka menyebut bahwa sebagian unit telah lunas dibayar, sementara sisanya telah dibayar lebih dari 30 persen. Namun, hingga tahun 2024, para penggugat belum menerima dokumen hukum berupa Akta Jual Beli (AJB) ataupun Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagaimana dijanjikan.

Selain meminta pengurusan dokumen tersebut, para penggugat juga mengajukan permintaan ganti rugi dan permohonan alternatif buyback unit dengan nilai perhitungan berdasarkan pertumbuhan harga aset tahunan.

Pengadilan Menilai Gugatan Bukan Wewenangnya. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa pokok gugatan para penggugat menyangkut hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga perkara ini termasuk dalam ranah kompetensi absolut BPSK.

Baca Juga  Tiga Pimpinan PT Food Station Tersangka Kasus Beras Premium Oplosan, Bareskrim Polri Dalami Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Akibat putusan tersebut, pengadilan tidak memeriksa lebih lanjut substansi atau pokok sengketa. Seluruh gugatan tidak ditolak karena tidak beralasan, melainkan dinyatakan tidak dapat diperiksa oleh Pengadilan Negeri karena berada di luar kewenangannya.

Dalam amar putusan, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan:

  1. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Turut Tergugat I.
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara.
  3. Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.075.000,00 (satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah)

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari pihak penggugat maupun PT. PP Properti. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui nomor kontak yang tercantum dalam dokumen pengadilan.

Baca juga: Penambahan Impor dan Reformasi Perpajakan: Strategi Presiden Prabowo Hadapi Tarif Tinggi AS

Baca juga: Korupsi Dana Desa: Mengapa Masih Terjadi dan Bagaimana Mencegahnya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *