kawanjarinew.com – Muara Enim – Gunung Megang Luar – Hingga awal tahun 2025, warga Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, masih menunggu harapan besar terkait hasil penyampaian laporan kepada pemerintah setempat untuk menangani kondisi rumah tidak layak huni di wilayah mereka. Beberapa rumah warga yang berada di tepi Sungai Lematang menjadi rawan longsor, sehingga membahayakan keselamatan penghuninya.

Warga desa telah melaporkan kondisi ini kepada pihak pemerintah desa dan berharap langkah konkret dapat segera diambil. Mereka menginginkan bantuan untuk memperbaiki rumah yang sudah tidak layak huni atau untuk membangun rumah baru di lokasi yang lebih aman. Hal ini menjadi krusial mengingat pemukiman di tepi sungai semakin terancam oleh erosi tanah akibat derasnya arus Sungai Lematang.

Dasar Hukum dan Kriteria Penerima Bantuan
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 13/PRT/M/2016, terdapat kriteria yang jelas bagi penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa penerima BSPS harus memenuhi syarat berikut:
- Pasal 7 ayat (1) huruf “a”: Warga Negara Indonesia yang memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah.
- Pasal 7 ayat (1) huruf “b”: Berpenghasilan di bawah rata-rata Upah Minimum Regional (UMR).
- Pasal 7 ayat (1) huruf “c”: Belum memiliki rumah atau memiliki rumah yang tidak layak huni.
- Pasal 7 ayat (1) huruf “d”: Bersedia berswadaya dalam peningkatan kualitas rumah.
Selain itu, Pasal 9 ayat (1) mengatur kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan, antara lain:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) atau dokumen kepemilikan tanah yang sah.
- Surat pernyataan kesediaan berswadaya.
- Surat keterangan penghasilan dari pemerintah desa/kelurahan setempat.
Apabila beberapa warga Desa Gunung Megang Luar yang bertempat tinggal di kawsan bibir sungai memenuhi kriteria tersebut, harapan mereka kepada pemerintah jelas memiliki dasar hukum yang kuat. Peraturan ini mendukung kebutuhan mendesak mereka untuk memperoleh bantuan demi memperbaiki rumah atau relokasi ke tempat yang lebih aman.
Rumah di Tepi Sungai dan Rawan Longsor
Bagian depan rumah yang berbatasan langsung dengan bibir sungai dan rawan longsor juga menjadi alasan yang sah untuk pengajuan bantuan, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2016. Pasal ini mengatur:
- Ayat (1): Kegiatan PB (Pembangunan Rumah Baru) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf (a) meliputi kegiatan: (a). pembangunan baru pengganti RTLH; atau (b). pembangunan rumah baru
- Ayat (2): Pembangunan baru pengganti RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a). dilakukan terhadaprumah dengan kerusakan seluruh komponen bangunan baik komponen struktural maupun komponen non struktural dengan kondisi rusak total.
- Ayat (3): Komponen struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pondasi, tiang/kolom, balok, dan rangka atap.
- Ayat (4): Komponen non struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain dinding pengisi, kusen, penutup atap, dan lantai.
- Ayat (5): Ketentuan mengenai pembangunan rumah baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) dilakukan diatas kavling tanah matang.
Jika bagian rumah, seperti halaman depan, mengalami kerusakan parah akibat erosi atau longsor, dapat disimpulkan bahwa pembangunan rumah pada awalnya tidak dibangun di atas kavling tanah matang. Dalam konteks ini, tanah di tepi Sungai Lematang yang rawan longsor jelas tidak memenuhi kriteria sebagai kavling tanah matang. Selain itu, lokasi rumah saat ini, yang posisinya tepat berada di bibir Sungai juga berpotensi rawan terdampak banjir jika terjadi luapan Sungai Lematang. Oleh karenanya, apabila nantinya pemerintah dapat memberikan bantuan untuk pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), penting untuk mempertimbangkan apakah pembangunan bantuan rumah akan di bangun di titik lokasi yang sama atau di lakukan relokasi untuk memindahkan titik lokasi pembangunan. Pertimbangan tersebut, di dasarkan kepada peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2016, Pasal 8 Ayat (5), yang mengatur ketentuan pembangunan rumah baru harus dilakukan di atas kavling tanah matang. Hal ini memiliki tujuan penting untuk memastikan bahwa lokasi pembangunan rumah tidak berada di area dengan potensi bencana seperti longsor atau banjir.


Apabila pemerintah pemberi bantuan nantinya tetap akan melakukan pembangunan di titik lokasi yang sama, maka menjadi penting untuk:
- Memberikan bantuan untuk memperbaiki bagian halaman rumah yang terindikasi menjadi titik rawan longsor, perbaikan halaman rumah yang terindikasi menjadi titik rawan longsor dapat diupayakan dengan membngun talud penyangga.
- Memastikan lokasi kavling tahan di titik lokasi benar-benar dinyatakan aman, sehingga nantinya pembangunan rumah baru berada di kavling tanah matang yang aman dari risiko bencana.
- Mempertimbangkan relokasi sementara bagi warga ke titik lokasi yang lebih aman sebelum proses bantuan pembangunan rumah baru dijalankan.
Harapan Warga dan Dampak Kondisi Lokasi Apbila Tidak Segera Tertangani
Dalam wawancara yang dilakukan oleh Jurnalis kawanjarinews.com wilayah Muara Enim, pada 20 Januari 2025, salah seorang warga, Arman, menyampaikan harapannya. “Kami sangat berharap pemerintah dapat memberikan solusi untuk tempat tinggal kami yang berada di lokasi yang rawan. Dengan adanya perhatian dari pemerintah, kami bisa tinggal dengan rasa aman dan nyaman,” ujarnya.
Warga Desa Gunung Megang Luar berharap pemerintah, terutama pihak yang berwenang dalam bidang pembangunan dan mitigasi bencana, dapat menjadikan kondisi ini sebagai prioritas. Bantuan yang diberikan tidak hanya akan meningkatkan kualitas hidup warga, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat yang berada dalam kondisi rentan.
Dampak jangka panjang jika kondisi rumah warga yang berada di tepi sungai dan rawan longsor tidak segera diperbaiki sangat berisiko bagi keselamatan dan kesejahteraan warga. Pertama, potensi bencana alam seperti longsor dan banjir akan semakin meningkatkan ancaman terhadap keberlanjutan hidup warga di kawasan tersebut. Erosi tanah yang disebabkan oleh arus sungai yang deras atau hujan lebat bisa merusak fondasi rumah, yang jika dibiarkan, dapat menyebabkan keruntuhan bangunan secara total.
Jika rumah tidak segera diperbaiki, kerusakan struktur bangunan akan semakin parah, terutama pada bagian-bagian yang terkena langsung dampak bencana alam. Rumah yang berada di bibir sungai atau di kawasan rawan longsor bisa terancam tenggelam atau rusak secara permanen, menyebabkan warga kehilangan tempat tinggal dan aset mereka. Selain itu, rumah yang rusak juga berpotensi mengancam kesehatan dan keselamatan penghuninya, terutama pada musim hujan atau saat terjadi bencana alam lainnya.
Masalah ini menjadi peluang bagi pemerintah untuk memperlihatkan perhatian dan tanggung jawab sosialnya. Masyarakat Desa Gunung Megang Luar berharap agar tahun 2025 menjadi awal dari perubahan positif untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan layak huni bagi semua.










