KawanJariNews.com – JAKARTA — Enam anggota Polri yang menjadi terdakwa dalam perkara pengeroyokan terhadap dua orang debt collector atau yang dikenal dengan sebutan “mata elang” di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dalam persidangan pada Kamis (22/10/2026). Keenam terdakwa berlutut di hadapan Ria dan Tina, istri dari kedua korban yang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut. Momen itu menjadi bagian dari proses persidangan yang masih berjalan, sementara tuntutan pidana dan restitusi terhadap para terdakwa telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keenam terdakwa tersebut adalah Ahmad Marsul Kadri, Ilham Aji Maulana, M. Irfan Akbar Batubara, Baginda Nur Hidayat, Jefri Leo Agusta, dan Raffi Gofar Wahab. Mereka diketahui merupakan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang didakwa terlibat dalam perkara tersebut. Dalam persidangan, para terdakwa tidak hanya menyampaikan permohonan maaf secara lisan, tetapi juga mencium tangan kedua istri korban. Suasana ruang sidang berlangsung emosional ketika sejumlah terdakwa menunjukkan penyesalan atas peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa dua orang tersebut.
Salah seorang terdakwa, Ilham Aji Maulana, secara khusus menyampaikan komitmen untuk memberikan perhatian kepada Ria dan anak-anaknya. Sementara itu, Baginda Nur Hidayat dilaporkan menangis hingga harus dibawa keluar dari ruang sidang. Namun, permohonan maaf tersebut tidak mengubah kedudukan perkara yang masih harus diputus melalui mekanisme peradilan. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diperiksa.
Permohonan Maaf Sebelumnya Juga Disampaikan
Permohonan maaf yang disampaikan pada 22 Oktober 2026 bukan kali pertama muncul dalam proses persidangan. Berdasarkan materi perkara yang dihimpun, para terdakwa sebelumnya juga menyampaikan penyesalan ketika agenda pembacaan nota pembelaan. Pada kesempatan tersebut, Ria dan Tina memilih meninggalkan ruang sidang.
Perbedaan respons tersebut memperlihatkan bahwa komunikasi antara terdakwa dan keluarga korban berlangsung dalam situasi yang emosional. Kehilangan anggota keluarga akibat suatu tindak kekerasan merupakan persoalan yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui permintaan maaf. Bagi keluarga korban, proses hukum dan pemenuhan hak-hak mereka tetap menjadi bagian penting dalam mencari keadilan.
Secara hukum, permohonan maaf dan gestur penyesalan dapat menjadi bagian dari keadaan yang dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum dan fakta perkara. Namun, tindakan tersebut tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban pidana ataupun menggantikan putusan pengadilan.
Jaksa Menuntut Delapan Tahun Penjara
Dalam perkara ini, JPU dilaporkan menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun. Tuntutan tersebut dikaitkan dengan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan penyertaan dalam tindak pidana.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pembayaran restitusi sebesar Rp893 juta kepada pihak keluarga korban. Restitusi tersebut dimaksudkan untuk pemulihan kerugian yang dialami korban atau keluarganya, sesuai komponen kerugian yang diajukan dan dinilai dalam proses hukum.
Tuntutan jaksa merupakan pendapat penuntut umum mengenai pidana yang patut dijatuhkan kepada para terdakwa. Tuntutan tersebut berbeda dari putusan pengadilan dan belum dapat diperlakukan sebagai hukuman yang telah berkekuatan hukum. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh fakta dan alat bukti, mempertimbangkan pembelaan para terdakwa, serta memutus perkara berdasarkan hukum yang berlaku.
Peristiwa Bermula di Kawasan TMP Kalibata
Peristiwa yang menjadi pokok perkara terjadi pada 11 Desember 2025 di kawasan TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Dua korban yang disebut dalam materi perkara adalah Miklon Edfat dan Noverg Aryanto Tanu.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam materi perkara, kejadian bermula ketika Ahmad Marsul Kadri merasa dibuntuti oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor. Ia kemudian mengirim pesan melalui grup WhatsApp kepada rekan-rekannya. Informasi tersebut selanjutnya diikuti kedatangan lima anggota Polri lainnya.
Situasi berkembang menjadi konfrontasi fisik ketika kedua pria tersebut mendekati Kadri dan menyampaikan persoalan mengenai dugaan tunggakan kredit sepeda motor Yamaha NMAX yang dikendarainya. Peristiwa itu kemudian berujung pada pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh keenam terdakwa.
Dalam uraian perkara tersebut, kekerasan disebut dilakukan menggunakan tangan kosong, tanpa senjata api maupun senjata tajam. Miklon dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan Noverg sempat dibawa ke Rumah Sakit Budiasih sebelum akhirnya meninggal dunia.
Rangkaian kejadian tersebut menjadi bagian penting yang harus diuji melalui pemeriksaan saksi, keterangan terdakwa, alat bukti, serta pertimbangan hukum majelis hakim. Untuk memastikan akurasi pemberitaan, kronologi terperinci dan peran masing-masing terdakwa perlu merujuk pada surat dakwaan serta fakta yang terungkap di persidangan.
Kerusakan Sejumlah Fasilitas Setelah Kejadian
Peristiwa tersebut juga diikuti insiden lanjutan di sekitar kawasan Kalibata. Berdasarkan materi yang dihimpun, sejumlah orang yang disebut sebagai rekan sesama debt collector mendatangi lokasi untuk mencari informasi mengenai identitas pihak yang terlibat dalam kejadian awal.
Situasi kemudian berkembang menjadi aksi perusakan terhadap sejumlah fasilitas dan properti. Kios pedagang, kendaraan warga, serta rumah penduduk dilaporkan mengalami kerusakan. Sebagian bangunan juga disebut terbakar.
Insiden lanjutan tersebut merupakan persoalan hukum tersendiri yang perlu ditangani berdasarkan bukti dan identifikasi pihak-pihak yang terlibat. Kekerasan terhadap seseorang tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan balasan, perusakan, ataupun pembakaran yang membahayakan keselamatan dan merugikan masyarakat.
Peristiwa ini memperlihatkan bahwa konflik yang berkembang menjadi kekerasan dapat menimbulkan dampak lebih luas, termasuk terhadap warga yang tidak terlibat langsung dalam persoalan awal. Karena itu, penanganan setiap dugaan tindak pidana harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan main hakim sendiri.
Proses Peradilan Menjadi Penentu Pertanggungjawaban
Perkara kematian Miklon Edfat dan Noverg Aryanto Tanu menjadi perhatian karena para terdakwa merupakan anggota kepolisian. Dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, proses peradilan yang terbuka, pemeriksaan bukti secara objektif, serta penerapan hukum tanpa diskriminasi menjadi aspek penting untuk memastikan pertanggungjawaban setiap pihak.
Di sisi lain, pemenuhan hak keluarga korban juga perlu mendapat perhatian, termasuk terkait restitusi apabila memenuhi persyaratan hukum. Besaran dan kewajiban pembayaran restitusi harus mengikuti proses penilaian serta putusan atau penetapan yang berwenang.
Permohonan maaf yang disampaikan keenam terdakwa di ruang sidang menjadi bagian dari perkembangan terbaru perkara ini. Namun, penyesalan yang ditunjukkan para terdakwa dan respons keluarga korban tidak menggantikan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara secara menyeluruh.
Dengan demikian, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses persidangan dan putusan majelis hakim. Sampai putusan dijatuhkan, tuntutan pidana delapan tahun penjara dan restitusi Rp893 juta tetap berkedudukan sebagai tuntutan JPU, bukan putusan akhir pengadilan.










