Sengketa Apartemen Pavilion Permata 2: Penggugat Sampaikan Replik atas Jawaban Tergugat di Pengadilan Negeri Surabaya

banner 468x60

kawanjarinews.com – Surabaya, 5 Maret 2025 – Persidangan sengketa kepemilikan unit Apartemen Pavilion Permata 2 yang teregistrasi dalam perkara perdata Nomor 1233/Pdt.G/2024/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya kembali berlanjut. Agenda persidangan kali ini memasuki tahapan replik, di mana para penggugat menyampaikan tanggapan atas jawaban yang telah disampaikan oleh pihak tergugat, PT PP Properti, Tbk Cabang Surabaya.

Para penggugat, yaitu Tee Sian Han, Yulianto Kiswocahyono, Sing Cai (Deddy Ekaputra), dan Cindy Puteri Gunawan, menegaskan bahwa hubungan hukum antara mereka dengan pengembang murni merupakan transaksi jual beli unit apartemen, bukan hutang piutang sebagaimana didalilkan oleh tergugat. Para penggugat menduga, konstruksi hukum yang mengarah pada hutang piutang sengaja dibentuk untuk mengaitkan kepemilikan unit mereka dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang saat ini tengah dihadapi PT PP Properti, Tbk Pusat Jakarta.

Para penggugat menilai, upaya mengubah akad hukum dari jual beli menjadi hutang piutang berpotensi merugikan para pemilik unit yang telah melaksanakan kewajibannya. Mereka juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, meskipun pembayaran telah dilunasi, para penggugat belum menerima Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang seharusnya menjadi hak mereka sebagai pembeli.

Soroti Kewajiban Pengembang yang Tak Kunjung Dipenuhi

Dalam replik yang dibacakan di persidangan, para penggugat menyoroti kelalaian pengembang dalam menerbitkan SHMSRS bagi pembeli yang telah melunasi pembayaran. Selain itu, mereka juga menyoroti belum diterbitkannya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bagi konsumen yang telah membayar lebih dari 30 persen harga unit apartemen.

Ketidakjelasan status kepemilikan ini dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan para penggugat secara finansial. Situasi tersebut semakin diperburuk oleh adanya informasi bahwa PT PP Properti, Tbk Pusat Jakarta telah diajukan ke proses PKPU oleh sejumlah pihak.

Baca Juga  Bandara IMIP Jadi Sorotan, Luhut Tegaskan Tidak Pernah Beri Izin Operasional Internasional

“Kami khawatir hak kami sebagai pembeli sah akan terancam karena ketidakjelasan ini,” ujar Yulianto Kiswocahyono, salah satu penggugat. Yulianto yang berprofesi sebagai Konsultan Pajak menjelaskan bahwa jika pengembang masuk ke dalam proses PKPU, aset-asetnya, termasuk unit-unit apartemen yang sudah dibeli konsumen, berpotensi menjadi objek sengketa atau pelunasan kewajiban kepada kreditor.

Sikap Tergugat Dipertanyakan

Melalui repliknya, para penggugat juga menyoroti minimnya tanggapan substantif dari pihak tergugat dalam persidangan. Menurut mereka, sikap pasif tergugat yang tidak memberikan jawaban secara jelas atas pokok-pokok gugatan, dapat diartikan sebagai pengakuan secara implisit terhadap dalil yang diajukan penggugat.

Para penggugat meminta Majelis Hakim untuk mencatat sikap tersebut sebagai pertimbangan dalam proses pemeriksaan perkara serta dalam penyusunan putusan nanti.

Pihak tergugat sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi kepada media terkait replik yang disampaikan penggugat.

Tuntutan Penggugat

Dalam repliknya, para penggugat melalui kuasa hukumnya menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu:

  1. Mengabulkan seluruh gugatan penggugat guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan unit apartemen mereka.
  2. Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) bagi pembeli yang telah melunasi pembayaran.
  3. Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bagi pembeli yang telah membayar minimal 30 persen harga unit.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Mengabulkan permohonan sita jaminan atas lahan dan bangunan Apartemen Pavilion Permata 2 guna mencegah potensi pengalihan aset sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Harapan Penggugat

Yulianto Kiswocahyono menyatakan bahwa gugatan ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan bagi mereka sebagai pembeli, tetapi juga menjadi yurisprudensi bagi perlindungan konsumen dalam transaksi properti di Indonesia.

Baca Juga  Pengacara Viral Firdaus Oiwobo Bukan Pindah Ke Feradi tetapi FERADI WPI, Ini Penjelasan Wakil Ketua Umum II DPP Feradi WPI

“Kasus ini semoga menjadi pelajaran penting bagi pengembang properti agar mematuhi kewajibannya terhadap konsumen. Jangan sampai konsumen selalu menjadi pihak yang dirugikan dalam transaksi properti,” tegas Yulianto.

Lebih lanjut, ia berharap putusan pengadilan nantinya mampu memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi preseden hukum yang memperkuat posisi konsumen dalam menghadapi pengembang yang tidak memenuhi kewajiban.

Kasus Ini Bisa Menjadi Preseden Penting bagi Industri Properti

Perkara sengketa Apartemen Pavilion Permata 2 ini mendapat perhatian karena mencerminkan persoalan yang kerap dihadapi konsumen properti di Indonesia. Ketidakjelasan status kepemilikan, lambannya penerbitan sertifikat, serta persoalan keuangan pengembang kerap menjadi sumber konflik antara pembeli dan pengembang.

Jika gugatan ini dikabulkan, para penggugat berharap putusan pengadilan bisa menjadi yurisprudensi yang memperkuat perlindungan konsumen di sektor properti. Hal ini juga diharapkan mendorong pengembang lebih disiplin menjalankan kewajibannya, terutama dalam menjamin hak kepemilikan konsumen sebagaimana dijanjikan dalam perjanjian.

Perkara ini akan terus berlanjut ke tahap berikutnya, dan putusan Pengadilan Negeri Surabaya diharapkan menjadi salah satu rujukan penting dalam penyelesaian sengketa properti di Indonesia.

Baca juga: Bupati Muchendi Ajak Gaspol Bangun OKI dengan Semangat Persatuan dan Kebersamaan

Baca juga: Proyek Coretax Bernilai Rp1,3 Triliun Bermasalah, IWPI Laporkan Dugaan Korupsi ke KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *