KawanJariNews.com – Jakarta, 13 Oktober 2025 – Pemerintah tengah mengevaluasi kebijakan impor bahan bakar minyak (BBM) untuk badan usaha swasta setelah sejumlah SPBU non-Pertamina dilaporkan semenjak akhir Agustus 2025 lalu hingga saat ini masih mengalami kelangkaan stok . Langkah ini dilakukan guna menjaga ketersediaan BBM dan keberlanjutan investasi sektor energi nasional.
Kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta seperti Shell, BP, dan Vivo kembali terjadi di berbagai daerah pada Akhir Agustus 2025 hingga pertengahan Oktober 2025. Beberapa stasiun pengisian dilaporkan kehabisan stok jenis bensin non-subsidi RON 95 dan RON 98, menyebabkan antrean panjang serta penyesuaian jam operasional.
Menurut laporan Bloomberg Technoz (13/10/2025), pelaku usaha mendesak agar pemerintah tidak lagi menerapkan sistem izin impor BBM setiap enam bulan sekali. Mereka mengusulkan agar masa izin diperpanjang menjadi satu tahun agar pasokan lebih stabil dan biaya distribusi lebih efisien.
Kementerian Investasi/BKPM menyatakan bahwa meski terjadi gangguan pasokan, investasi sektor SPBU swasta tetap berlanjut. Wakil Menteri Investasi Todotua Pasaribu menegaskan, pemerintah sedang menyusun mekanisme baru yang memungkinkan impor BBM swasta dilakukan lebih fleksibel dengan tetap menjaga keseimbangan pasar dan kepentingan nasional.
Di sisi lain, muncul gugatan hukum terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan distribusi BBM non-subsidi. Gugatan senilai Rp500 juta itu diajukan oleh kelompok masyarakat yang menilai pemerintah lalai memastikan ketersediaan BBM jenis RON 98 di SPBU swasta, sebagaimana diberitakan Kompasiana pada 13 Oktober 2025.
Masalah kelangkaan BBM di SPBU swasta telah terjadi sejak pertengahan September 2025, dipicu oleh kebijakan pembatasan impor dan kewajiban membeli “base fuel” melalui Pertamina. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menertibkan rantai pasok energi nasional, namun memicu kritik karena dianggap menimbulkan ketergantungan dan menghambat kompetisi sehat di sektor ritel BBM.
Ekonom menilai, pembatasan impor dalam jangka panjang berpotensi menurunkan kepercayaan investor dan mengurangi pilihan konsumen terhadap produk BBM non-subsidi. Pemerintah diminta segera mencari solusi agar kebijakan distribusi energi tidak menimbulkan distorsi pasar dan tetap mendukung iklim usaha yang kompetitif.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian ESDM belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai hasil evaluasi izin impor BBM swasta. Pemerintah memastikan akan melakukan koordinasi dengan Pertamina, BKPM, dan pelaku usaha untuk menjamin pasokan BBM nasional tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Baca juga: Aksi “Indonesia Melawan Genosida” di Monas Serukan Dukungan Nyata untuk Palestina
Baca Juga: Kekalahan Dari Irak Tutup Perjalanan TIMNAS Indonesia Menuju Kualifikasi Piala Dunia 2026