kawanjarinews.com – Semarang — Rabu, 28 Mei 2025. Salah satu advokat dari Organisasi Advokat dan Paralegal FERADI WPI, yakni Adv. Markus, S.H., yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi DPP FERADI WPI, melakukan pendampingan hukum kepada klien dalam proses permohonan perwalian anak di Pengadilan Negeri (PN) Krapyak, Semarang.
Pendampingan ini dilakukan dalam perkara permohonan perwalian anak yang diajukan ke PN Semarang. Permohonan tersebut bersifat penetapan oleh pengadilan, bukan sengketa. Dalam proses ini, pemohon meminta agar ditetapkan sebagai wali atas anak-anak yang belum berusia 18 tahun, mengingat orang tua kandung mereka telah meninggal dunia.

Advokat Markus, S.H. bertindak sebagai kuasa hukum dari klien yang mengajukan permohonan. Ia didampingi oleh tim hukum dari FERADI WPI, termasuk supervisi langsung dari Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., yang juga menjabat sebagai pimpinan Subur Jaya Lawfirm.
Sidang permohonan perwalian anak digelar di Pengadilan Negeri Krapyak, Semarang, pada Rabu, 28 Mei 2025.
Permohonan ini diajukan untuk menjamin kepastian hukum bagi anak-anak yang kehilangan orang tua dan belum dewasa secara hukum. Adv. Markus menjelaskan bahwa perwalian diperlukan agar anak-anak mendapatkan perlindungan hukum yang sah, serta akses terhadap hak-haknya seperti pendidikan, warisan, dan pengurusan administrasi negara.
Menurut Adv. Markus, permohonan perwalian umumnya berjalan lebih cepat dibanding perkara gugatan karena tidak memiliki pihak lawan. Proses ini murni bersifat administratif dan pengadilan hanya menetapkan berdasarkan bukti-bukti dan pertimbangan hukum.
Pernyataan Ketua Umum FERADI WPI
Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, menegaskan bahwa seluruh perkara yang ditangani anggota FERADI WPI berada di bawah pengawasannya. Ia menyampaikan bahwa organisasi tidak hanya fokus pada aspek pendampingan hukum, tetapi juga mengedepankan pengawasan sosial melalui jurnalisme hukum.
“Semua anggota FERADI WPI yang menangani perkara di bawah saya selalu saya supervisi langsung, termasuk kasus yang ditangani Adv. Markus ini. Kami ingin hasil terbaik bagi klien, terutama dari kalangan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” ujar Donny.
Ia juga menegaskan bahwa FERADI WPI akan terus memperjuangkan keadilan dan keterbukaan informasi publik, termasuk melalui media dan organisasi sosial yang ia pimpin.
Baca juga: Ombudsman RI: Pemeriksaan Pajak Melewati Batas Waktu Termasuk Maladministrasi