Eksploitasi Tambang Nikel Ancam Ekosistem dan Masyarakat Adat Raja Ampat

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta – Keindahan gugusan pulau kecil yang membentuk Raja Ampat, dikenal luas sebagai “The Last Paradise”, kini terusik oleh aktivitas pertambangan nikel. Investigasi yang dilakukan oleh Greenpeace Indonesia mengungkap adanya pencemaran lingkungan akibat tambang nikel di Pulau Gak, Distrik Webo Barat, yang dikelola oleh PT Gak Nikel.

Dalam siaran persnya, Greenpeace menyebut bahwa aktivitas pertambangan tersebut telah mengganggu kehidupan masyarakat adat serta merusak kawasan konservasi yang menjadi rumah bagi terumbu karang dan penyu langka. “Pulau kecil saja dikeruk, puluhan ekskavator mengubah lanskap pulau. Ini bisa menjadi akhir dari surga alam yang kita kenal,” ujar Juru Kampanye Hutan Greenpeace, Iqbal Damanik.

Pemerintah Mulai Bergerak, IUP PT Gak Nikel Dihentikan Sementara

Menanggapi temuan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan telah memberi instruksi penghentian sementara terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gak Nikel. Ia juga menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di kawasan sekitar Raja Ampat.

“Status operasional PT Gak untuk sementara kami hentikan sampai verifikasi lapangan selesai. Kita akan pastikan semua sesuai regulasi,” kata Menteri Bahlil dalam pernyataannya di Jakarta.

Langkah serupa turut disuarakan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang disebut akan meninjau ulang izin tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

DPR dan Aktivis Mendesak: Cabut Seluruh Izin Tambang di Kawasan Konservasi

Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Papua Barat Daya, Rico Sia, mendesak pemerintah agar tidak lagi menerbitkan izin pertambangan baru di wilayah Raja Ampat. Menurutnya, eksploitasi mineral tidak sebanding dengan potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Baca Juga  Dari London, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penertiban Kawasan Hutan Nasional

“Pariwisata adalah aset masa depan yang berkelanjutan. Jika pulau-pulau kecil dikeruk, kita bukan hanya kehilangan karang, tapi juga masa depan masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada laut,” ujarnya dalam sesi Prime Time News Metro TV.

Dalam diskusi yang sama, Greenpeace menyampaikan bahwa setidaknya ada lima IUP aktif di wilayah geopark Raja Ampat yang berpotensi melanggar peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. Di antaranya berada di Pulau Gak, Pulau KW, Batangpele, Manuran, dan Wigo Besar. Greenpeace menilai bahwa empat dari lima izin itu berada di pulau kecil yang seharusnya dilindungi.

Dasar Hukum Melarang Tambang di Pulau Kecil

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pada Pasal 17 ayat (2) dan ayat (4), menyatakan bahwa pemberian izin di pulau-pulau kecil wajib mempertimbangkan kelestarian ekosistem, serta tidak boleh berada di zona inti kawasan konservasi.

Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut dan terumbu karang secara permanen.

Desakan Masyarakat dan Komitmen Penyelamatan

Aktivitas tambang yang berlangsung sejak 2013 ini telah lama menuai protes dari masyarakat adat dan aktivis lingkungan. Namun, berbagai upaya penyampaian aspirasi ke pemerintah daerah, DPRD, dan MRP kerap tidak mendapat respons memadai. Hanya setelah temuan Greenpeace viral di media sosial, pemerintah bergerak meninjau kembali izin-izin tersebut.

“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi pembangunan yang mencederai lingkungan dan hak masyarakat adat bukanlah kemajuan. Raja Ampat milik generasi mendatang, bukan hanya untuk digali hari ini,” kata salah satu warga lokal dalam wawancara terpisah.

Seruan Cabut Izin, Bukan Sekadar Hentikan Sementara

Greenpeace menegaskan, penghentian sementara bukanlah solusi jangka panjang. Pemerintah diminta mencabut seluruh izin tambang yang melanggar hukum, bukan hanya menundanya hingga sorotan publik mereda.

Baca Juga  MK Diminta Hapus Hak Pensiun Anggota DPR, Puan Maharani: Kebijakan Harus Berdasarkan Aturan Hukum

“Kalau semua menunggu viral dulu baru bertindak, berarti keadilan belum hadir. Pemerintah punya dasar hukum untuk mencabut izin. Lakukanlah demi menjaga warisan dunia ini,” tegas Iqbal.

Baca juga:  Surga yang Terancam: Greenpeace Ungkap Krisis Ekologis di Tanah Papua Akibat Ekspansi Industri

Baca juga: Greenpeace Kritik Eksploitasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *