FERADI WPI Dampingi Orang Tua Murid Temui Kepsek SMK Era Pembangunan Bahas KJP dan PIP

banner 468x60

KawanJariNews.com – Jakarta Timur — Polemik terkait dugaan penahanan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh pihak sekolah di SMK Era Pembangunan, Jakarta Timur, menjadi perhatian organisasi FERADI WPI DKI Jakarta Raya dan Jawa Barat.

Pertemuan antara orang tua murid dan Kepala Sekolah SMK Era Pembangunan berlangsung pada Jumat (17/10/2025) pukul 10.00 WIB, didampingi langsung oleh Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta Harriani Bianca serta Ketua DPD FERADI WPI Jawa Barat H. Adang Bahrowi Sudirman beserta jajaran pengurus.

Pembahasan dan Kesepakatan Pertemuan

Pertemuan tersebut membahas kelanjutan persoalan yang dialami sejumlah siswa dan alumni yang diduga KJP dan PIP-nya ditahan oleh pihak sekolah. Kasus ini sebelumnya mencuat setelah unggahan video aktivis pendidikan Koko Candra di media sosial mendapat perhatian publik.

Menurut pantauan awak media, pertemuan berlangsung kondusif dan menghasilkan beberapa kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan orang tua murid. Adapun poin-poin kesepakatan tersebut sebagai berikut:

  1. Raport: Pihak sekolah akan mengembalikan raport kepada siswa dengan mekanisme yang akan diatur ulang.
  2. KJP: Kartu KJP yang semula dipegang oleh pihak sekolah akan dikembalikan kepada siswa maupun alumni, serta dilakukan pemeriksaan ulang terhadap penggunaan dana sesuai hak masing-masing siswa.
  3. Study Tour: Sekolah akan meninjau kembali kebijakan terkait siswa yang tidak mengikuti kegiatan studi tur.
  4. BPMS: Jika terbukti terdapat pemalsuan tanda tangan orang tua, pihak sekolah menyatakan siap menempuh proses hukum.
  5. Ijazah: Pihak sekolah akan menyerahkan ijazah kepada siswa tanpa biaya tambahan apa pun.

Di luar kesepakatan tersebut, pihak sekolah juga telah menyerahkan ijazah siswa lulusan tahun 2022 dan 2023 yang sebelumnya ditahan karena masih terdapat tunggakan administrasi.

Pernyataan dari FERADI WPI

Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta, Harriani Bianca, menyampaikan bahwa kehadiran FERADI WPI dalam pertemuan tersebut bertujuan untuk memastikan para siswa dan alumni mendapatkan hak pendidikan mereka tanpa hambatan administratif.

“Kami hadir mendampingi orang tua murid dan alumni semata-mata untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi, terutama terkait KJP dan PIP,” ujar Harriani Bianca.

Bianca juga mengapresiasi pihak sekolah yang telah terbuka dan bersedia menyelesaikan persoalan melalui dialog.

“Kami berterima kasih kepada kepala sekolah dan para guru yang mau duduk bersama mencari solusi terbaik. Harapan kami, kejadian seperti ini tidak terulang di sekolah-sekolah lain,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bianca menegaskan bahwa praktik penahanan kartu bantuan pendidikan atau ijazah siswa dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

“Sekolah seharusnya menjadi tempat mendidik dan membimbing siswa, bukan menjadi ajang transaksi atau tekanan administratif yang merugikan peserta didik,” tegasnya.

Tanggapan dan Imbauan FERADI WPI Pusat

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Subur Jaya Law Firm, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengalami kesulitan mengambil ijazah atau dokumen pendidikan lainnya.

“Bagi masyarakat yang mengalami penahanan ijazah oleh lembaga pendidikan atau pemberi kerja, dapat menghubungi kantor cabang FERADI WPI atau Subur Jaya Law Firm terdekat di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Kasus serupa mengenai penahanan KJP, PIP, dan ijazah sebelumnya pernah terjadi di sejumlah sekolah di Jakarta dan menjadi perhatian publik karena bertentangan dengan prinsip hak pendidikan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kehadiran Feradi WPI dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian sengketa pendidikan secara damai dan sesuai hukum.

FERADI WPI melalui Ketua Umum  Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak-hak masyarakat, termasuk di sektor pendidikan, melalui pendampingan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Catatan Redaksi: Media ini membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca juga: Antara Teguran, Kekerasan, dan Keteladanan – Belajar dari Kasus Siswa Ditempeleng karena Merokok

Baca juga: BMKG Prediksi Cuaca Panas Ekstrem di Jakarta Berlanjut hingga Awal November

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *