KawanJaeriNews.com – Tangerang Selatan — Persoalan penumpukan sampah di Kota Tangerang Selatan hingga Minggu, 14 Desember 2025, masih menjadi keluhan serius masyarakat. Pantauan langsung di lapangan menunjukkan tumpukan sampah masih terlihat di sejumlah titik strategis wilayah Ciputat, di antaranya ruas jalan bawah flyover arah Simpang Gaplek serta barier segitiga tengah jalan di seberang Pasar Ciputat arah Lebak Bulus.
Di bawah flyover Ciputat, sampah rumah tangga tampak menggunung dan ditutup terpal biru, memanjang di sisi jalan dan menyempitkan ruang lalu lintas. Sementara di seberangnya, tumpukan sampah di area pembatas jalan terlihat terbuka, memunculkan bau menyengat dan mengganggu aktivitas warga serta pengguna jalan.
Penjelasan Resmi Pemkot Tangsel
Terkait kondisi tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyampaikan bahwa penutupan sampah dengan terpal dan penyemprotan cairan antibau merupakan langkah penanganan sementara. Hal ini sebagaimana dilansir Beritasatu.com dalam pemberitaan berjudul “Tangsel Dikepung Tumpukan Sampah, Pemkot Semprot Cairan Antibau”.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Bani Khosyatullah, menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai upaya cepat untuk menekan dampak bau sembari memastikan sistem pengangkutan dan pengelolaan sampah kembali berjalan optimal.
“Penutupan dengan terpal dan penyemprotan ini kami lakukan agar dampak bau dapat ditekan, khususnya bagi warga di sekitar lokasi. Ini adalah bagian dari penanganan cepat agar situasi tetap terkendali dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar Bani, dilansir dari Beritasatu.com Minggu (14/12/2025).
Bani menambahkan, cairan antibau yang digunakan merupakan cairan ramah lingkungan, yang berfungsi menekan aroma tidak sedap sekaligus menjaga kebersihan area sekitar tumpukan sampah. DLH, menurutnya, juga menyiagakan petugas untuk memantau kondisi lapangan secara berkala.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Oleh karena itu, langkah-langkah teknis di lapangan terus kami perkuat, baik dari sisi pengangkutan, pengendalian bau, hingga penataan lokasi agar lebih tertib dan aman,” jelasnya.
Penataan TPA Cipeucang Masih Berproses
Pemkot Tangerang Selatan juga mengimbau masyarakat untuk mendukung proses penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, yang saat ini masih berlangsung. Sejumlah pekerjaan disebut tengah dilakukan, antara lain:
- Penataan landfill 3 dengan metode terasering di anak Kali Cirompang untuk mencegah longsor;
- Pembangunan beronjong di area landfill 3;
- Pembukaan akses jalan menuju landfill 4;
- Pembebasan lahan untuk pembangunan Material Recovery Facility (MRF).
“Kami mohon dukungan masyarakat. Dengan kolaborasi bersama, persoalan sampah ini bisa kita atasi secara bertahap dan berkelanjutan,” tambah Bani.
Pemkot menegaskan komitmen untuk meningkatkan pengelolaan sampah, baik melalui penanganan jangka pendek maupun pembenahan sistem, termasuk penguatan kesadaran lingkungan masyarakat.
Fakta Lapangan dan Kritik Pengendara
Meski demikian, kondisi lapangan menunjukkan bahwa penanganan darurat tersebut belum sepenuhnya meredam keluhan publik. Sejumlah pengendara yang melintas di kawasan Ciputat menyampaikan kritik tajam terhadap apa yang mereka nilai sebagai kelalaian pemerintah daerah.
“Ditutup terpal bukan berarti selesai. Bau masih ada, jalannya makin sempit, dan ini berbahaya,” kata salah seorang pengendara sepeda motor.

“Kalau memang ada rencana penataan, kenapa dampaknya justru dirasakan di jalan umum? Kami yang tiap hari lewat jadi korban,” ujar pengendara lainya.
Seorang pengemudi lain menambahkan bahwa kondisi tersebut rawan kecelakaan, terutama saat hujan atau malam hari.
“Ini jalan ramai. Sampah numpuk di bawah flyover sangat berisiko. Seharusnya ada solusi yang lebih cepat dan tegas,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, penutupan sementara TPA Cipeucang untuk keperluan penataan berdampak pada tersendatnya pembuangan sampah. Akibatnya, sampah menumpuk di berbagai titik, mulai dari pinggir jalan hingga area pasar. Kondisi darurat ini tidak hanya menimbulkan persoalan estetika kota, tetapi juga bau menyengat yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat.
Redaksi mencatat adanya kesenjangan antara kebijakan penanganan darurat dan realitas di lapangan. Oleh karena itu, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi akan terus mengawal perkembangan persoalan ini, termasuk menunggu hasil wawancara dan klarifikasi tertulis dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Rilis lanjutan akan terus disajikan secara berimbang, terverifikasi, dan berkelanjutan, hingga terdapat langkah nyata yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Baca juga: Gunungan Sampah Ciputat Jadi Sorotan, Pengelolaan Darurat dan Prioritas APBD Tangsel Dipertanyakan










