KawanJariNews.com – Surakarta, 21 Oktober 2025 — Perkembangan terbaru kasus dugaan perampasan kendaraan yang melibatkan oknum debt collector (DC) di Surakarta kini memasuki babak baru. Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., menyampaikan bahwa pihaknya bersama kliennya, Muhammad Ziedan Navila, akan melakukan langkah hukum ke Polda Jawa Tengah.
Langkah tersebut diambil setelah serangkaian kejadian yang dinilai telah merugikan klien mereka, termasuk dugaan tindakan perampasan di jalan oleh oknum DC serta dugaan pelanggaran etik oleh salah seorang aparat kepolisian yang diduga turut memfasilitasi penitipan kendaraan tanpa dasar hukum yang jelas.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, ketika Muhammad Ziedan Navila mengendarai mobil Mitsubishi Pajero AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh di area SPBU. Kendaraan tersebut tiba-tiba dicegat dan dipaksa berhenti oleh sekitar delapan orang yang mengendarai dua mobil, yang mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta.
Para oknum DC tersebut kemudian memaksa membawa kendaraan ke kantor mereka. Namun setelah dihubungi oleh Advokat Donny Andretti melalui telepon, mereka memilih membawa mobil ke Polsek Banjarsari, Surakarta. Di sana, kendaraan diterima oleh Kanit Reskrim berinisial “H”, yang menyarankan agar unit Pajero dititipkan di area Polsek.
Beberapa hari kemudian, ketika kuasa hukum dan pemilik kendaraan hendak mengambil unit tersebut, diketahui bahwa mobil dalam keadaan terkunci dengan kunci stang besi tambahan yang dipasang oleh oknum DC. Karena tidak ada kunci pembuka, tim kuasa hukum harus menggunakan alat gerinda untuk membuka kunci tersebut, dan percikan api dari proses penggerindaan menimbulkan kerusakan pada interior kendaraan.
Langkah Hukum ke Ditreskrimum Polda Jateng
Dalam keterangan resminya, Adv. Donny Andretti menyatakan bahwa pada Selasa, 21 Oktober 2025, pihaknya akan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah untuk melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kendaraan di jalan.
“Peristiwa ini diduga memenuhi unsur Pasal 53 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 335 KUHP jo Pasal 365 KUHP, tentang percobaan kejahatan, turut serta melakukan, serta perampasan dengan kekerasan,” jelas Donny.
Pihaknya juga akan melaporkan pemberi kuasa atau institusi yang mengutus para DC tersebut, yang diduga berasal dari Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta, atas dugaan keterlibatan dalam tindakan perampasan tersebut.
Dalam laporan yang akan diserahkan, turut dilampirkan bukti-bukti berupa surat perjanjian kredit, STNK kendaraan, serta dokumentasi foto dan video kejadian di Polsek Banjarsari, Surakarta, disertai tiga orang saksi yang berada di lokasi kejadian.
Laporan Dugaan Pelanggaran Etik ke Propam Polda Jateng
Selain laporan pidana, Muhammad Ziedan Navila juga melayangkan laporan terpisah ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AKP “H”, Kanit Reskrim Polsek Banjarsari.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa penitipan kendaraan di lingkungan Polsek Banjarsari merupakan inisiatif dan saran dari Kanit “H”, sehingga tanggung jawab terhadap keamanan dan kondisi kendaraan seharusnya menjadi kewenangan pihak Polsek.
“Sepemahaman kami, Polsek bukanlah tempat penitipan kendaraan hasil penarikan oleh DC. Karena itu, kami menilai perlu ada pertanggungjawaban atas kebijakan yang tidak sesuai prosedur hukum tersebut,” ujar Donny.
Lebih lanjut, Donny Andretti menegaskan bahwa dalam proses pelaporan nanti, pihaknya juga akan melibatkan sejumlah media massa untuk meliput secara langsung kegiatan tersebut.
“Langkah ini kami lakukan bukan hanya untuk mencari keadilan bagi klien kami, tetapi juga sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dari insan pers, agar publik mengetahui bahwa hukum harus ditegakkan secara profesional tanpa berpihak,” pungkasnya.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya berharap proses hukum di Polda Jawa Tengah dapat berjalan secara transparan dan objektif, sehingga ke depan tidak ada lagi praktik penarikan kendaraan yang melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta dan Polsek Banjarsari, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.