KawanJariNews.com – Subang — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jalancagak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Dua orang pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SSP alias TAMA (35) dan II (41), keduanya merupakan warga Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 20 paket sabu siap edar, 3 alat hisap (bong), 4 korek api gas, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp550.000, serta satu buah tas.
Kapolsek Jalancagak, Kompol Dede Suherman, A.Md., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. “Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku pertama, SSP, ditemukan satu paket sabu dalam plastik klip yang dibungkus lakban merah. Dari hasil pemeriksaan, SSP mengaku mendapat barang tersebut dari II yang berperan sebagai pemasok,” ujar Kompol Dede Suherman saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).
Menurut keterangan Kapolsek, SSP berperan sebagai kurir yang menempelkan paket sabu di sejumlah lokasi berdasarkan instruksi dari pemasok. Setelah dilakukan pengembangan ke rumah II, petugas kembali menemukan empat paket sabu tambahan yang dibungkus plastik putih.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penyisiran di beberapa titik yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dengan sistem “tempel”. Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan 15 bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang disembunyikan di berbagai tempat, seperti di bawah pot bunga, tiang listrik, tembok, hingga ditanam di tanah.
Seluruh barang bukti bersama kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Jalancagak untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Subang guna pengembangan dan penyidikan lanjutan.
Kapolsek Jalancagak menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan ini berkat kerja sama masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkas Kompol Dede Suherman.
Baca juga: Skandal Minyak Mentah Pertamina: Anak Pengusaha Riza Chalid Terjerat Dugaan Korupsi Rp285 Triliun
Baca juga: Mediasi Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Gagal, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara