KawanJariNews.com – Surakarta, Jawa Tengah — Kasus dugaan eksekusi kendaraan bermotor secara paksa oleh oknum debt collector yang mengaku berasal dari Mandiri Utama Finance Cabang Solo Raya menjadi sorotan publik. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025, ketika satu unit mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi AD 1346 QP, atas nama Umi Munawaroh, dicegat oleh delapan orang di sebuah SPBU wilayah Surakarta.
Kendaraan tersebut saat kejadian sedang dikendarai oleh putra sulung Umi Munawaroh bernama Zidan. Berdasarkan keterangan Zidan, rombongan oknum debt collector datang menggunakan dua mobil dan memaksa dirinya turun dari Pajero dengan dalih penarikan kendaraan karena tunggakan pembayaran. Setelah memaksa, mereka mengambil alih kemudi dan Zidan didudukan di kursi tengah lalu rombongan oknum debt collector membawa kendaraan tersebut.
Mengetahui peristiwa tersebut, Zidan langsung menghubungi pengacara keluarga, yakni Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., untuk meminta pendampingan hukum. Melalui sambungan telepon, terjadi perdebatan antara pihak kuasa hukum dan para oknum debt collector di lokasi kejadian.
Dalam keterangannya, Advokat Donny Andretti menegaskan bahwa tindakan para oknum tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 juncto Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang merupakan penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Donny menjelaskan bahwa amar putusan MK tersebut menegaskan, terhadap objek jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka pelaksanaan eksekusi harus dilakukan melalui mekanisme peradilan. Dengan kata lain, lembaga pembiayaan tidak dapat melakukan penarikan sepihak tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Jika dilakukan secara paksa tanpa dasar hukum, tindakan itu berpotensi menjadi tindak pidana perampasan, pengancaman, atau perbuatan melawan hukum lainnya,” tegas Advokat Donny.
Karena kuasa hukum bersikeras mempertahankan hak kliennya sesuai hukum, para oknum debt collector akhirnya tidak melanjutkan rencana membawa kendaraan ke kantor mereka. Sebagai gantinya, mobil Pajero tersebut dialihkan dan diamankan sementara di Polsek Banjarsari, Surakarta, untuk menghindari ketegangan lebih lanjut.
Pada sore harinya, Tim Firma Hukum Subur Jaya & Rekan selaku kuasa hukum keluarga Umi Munawaroh, mendatangi Polsek Banjarsari untuk melakukan pendampingan langsung. Firma hukum tersebut diwakili oleh Advokat M. Arifin, S.H., M.H., bersama tim. Di lokasi, mereka bertemu dengan para oknum debt collector yang masih berada di area Polsek.
Menurut keterangan Arifin, perdebatan cukup sengit sempat terjadi antara pihak kuasa hukum dan oknum debt collector, meskipun Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, AKP Herawan, mencoba menengahi. Namun, Arifin menilai sikap aparat kepolisian dalam situasi tersebut kurang berpihak pada masyarakat yang menjadi korban.
“Yang luar biasa, Pak Kanit tidak membela masyarakat sebagai korban eksekusi liar, tetapi justru terkesan membiarkan kendaraan tetap berada di Polsek dengan alasan menunggu beberapa hari,” ujar Arifin kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Mediasi di PolsekBanjarsari: Penjelasan Hukum dan Tindakan di Lapangan
Pada Selasa, 14 Oktober 2025, dilakukan mediasi antara pihak yang mengaku dari Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta dengan perwakilan kuasa hukum korban di Polsek Banjarsari. Pertemuan itu difasilitasi oleh AKP Herawan selaku Kanit Reskrim.
Arifin menuturkan bahwa dirinya telah menyampaikan kepada AKP Herawan dasar hukum Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 juncto Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021. Intinya, bila debitur tidak menyerahkan unit secara sukarela, maka kreditur (pihak pembiayaan atau leasing) harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri untuk dilaksanakan sesuai mekanisme hukum, sama seperti eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Polisi sebagai aparat penegak hukum seharusnya menegakkan hukum, bukan membela oknum debt collector. Saat itu Pak Kanit mengatakan ‘OK’, tetapi setelah itu beliau langsung menghilang dari Polsek, dicari dan dihubungi tidak bisa. Padahal saya hanya ingin mengambil mobil Pajero klien sembari berpamitan,” tutur Arifin.

Arifin menambahkan, saat dirinya hendak mengambil kembali kendaraan tersebut dari halaman Polsek, mobil Pajero milik kliennya terhalang oleh kendaraan milik oknum debt collector yang diparkir sangat rapat, sehingga tidak dapat dikeluarkan. “Kami bahkan tidak bisa memindahkan kendaraan karena setir kemudi Pajero dikunci dengan tambahan pengaman besi oleh oknum debt collector,” ujarnya.

Menurut Arifin, tindakan tersebut semakin memperjelas adanya dugaan pembiaran oleh pihak Polsek terhadap aktivitas oknum debt collector di area kantor polisi. Ia menyayangkan apabila area kepolisian digunakan sebagai tempat penitipan kendaraan hasil penarikan yang belum jelas status hukumnya.
Kuasa Hukum Akan Laporkan Kasus ke Propam Polda Jateng
Advokat Donny Andretti menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa ini ke Divisi Propam Polda Jawa Tengah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap oknum yang diduga melanggar prosedur.
“Kami akan meminta persetujuan klien untuk melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Jateng agar dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga tidak menegakkan hukum sebagaimana mestinya,” tutur Donny.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media yang telah peduli dan memberitakan kasus ini secara objektif. “Peran wartawan sebagai sosial kontrol sangat penting dalam membantu masyarakat mencari keadilan,” tambahnya.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta dan Polsek Banjarsari, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.