Arogansi Oknum Debt Collector Diduga Utusan MUF di Polsek Banjarsari, Kuasa Hukum: Di Mana Wibawa Kepolisian?

banner 468x60

KawanJariNews.com – Surakarta, 15 Oktober 2025 – Dugaan praktik arogan yang dilakukan sejumlah oknum debt collector (DC) yang mengaku sebagai utusan Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta di area Polsek Banjarsari, Surakarta, menuai sorotan publik. Kuasa hukum korban, M. Arifin, S.H., M.H., menyayangkan sikap aparat kepolisian yang dinilai tidak menunjukkan ketegasan saat menangani kasus tersebut.

Kronologi Lanjutan

Arifin menjelaskan, pada Selasa, 14 Oktober 2025, dirinya mendatangi Polsek Banjarsari memenuhi permintaan Kanit Reskrim AKP Herawan untuk proses pengambilan mobil Pajero warna putih dengan nomor polisi AD 1346 QP, milik kliennya, Umi Munawaroh. Mobil tersebut sebelumnya ditarik secara paksa oleh sekelompok oknum DC pada Sabtu, 11 Oktober 2025, di sebuah SPBU wilayah Surakarta, dan kemudian dititipkan ke Polsek Banjarsari atas permintaan pihak DC.

“Ketika saya datang ke Polsek, sekitar dua puluh orang lebih oknum DC sudah memenuhi area Polsek Banjarsari. Mereka bersikap arogan, membentak, bahkan mengintimidasi saya saat hendak menjelaskan dasar hukum eksekusi fidusia yang benar. Padahal, saya datang untuk menjemput kendaraan klien saya secara sah,” tutur Arifin kepada awak media di Karanganyar, Rabu (15/10/2025).

Menurut Arifin, pihaknya tidak mendapat dukungan dari aparat kepolisian yang seharusnya bersikap netral dan melindungi masyarakat. “Saya kaget, justru pihak kepolisian yang meminta agar mobil tersebut dititipkan di Polsek. Harusnya Sabtu kemarin, ketika kendaraan dibawa ke Polsek, Kanit Reskrim menolong korban, bukan malah memfasilitasi penitipan unit. Apalagi mobil itu sangat dibutuhkan klien saya untuk bekerja,” ungkapnya.

Intimidasi di Area Polsek

Arifin menambahkan, jumlah oknum DC yang datang pada Selasa semakin banyak dibandingkan sebelumnya. “Saya mengharapkan wibawa kepolisian bisa menertibkan situasi, tapi justru saya yang terpojok. Para oknum DC bersuara keras, membentak, dan memperlakukan saya tidak hormat di depan aparat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arifin menuturkan bahwa mobil Pajero tersebut tidak dapat diambil karena posisinya di area parkir dihalangi oleh mobil Honda CR-V putih milik oknum DC dan setirnya dikunci tambahan dengan besi pengaman. Ia mengaku telah meminta bantuan AKP Herawan untuk menertibkan situasi, namun Kanit Reskrim tersebut meninggalkan lokasi tanpa kejelasan.

Doc. Kondisi kendaraan Mitsubishi Pajero milik debitur tampak terhalang oleh mobil oleh mobil Honda CR-V putih yang diduga kuat merupakan kendaraan milik oknum debt collector di area parkir Polsek Banjarsari, sehingga menyulitkan proses pengambilan kendaraan yang sebelumnya dititipkan di lokasi tersebut. (Foto: Wakid).
Doc. Kondisi kendaraan Mitsubishi Pajero milik debitur tampak terhalang oleh mobil oleh mobil Honda CR-V putih yang diduga kuat merupakan kendaraan milik oknum debt collector di area parkir Polsek Banjarsari, sehingga menyulitkan proses pengambilan kendaraan yang sebelumnya dititipkan di lokasi tersebut. (Foto: Wakid).

“Saya sudah menjelaskan dasar hukum bahwa eksekusi fidusia tidak boleh dilakukan sepihak tanpa melalui Pengadilan Negeri. Pak Kanit hanya mengiyakan, tapi setelah itu menghilang dan tidak bisa dihubungi. Padahal jelas mobil klien saya dihalangi oleh mobil DC di area Polsek,” tutur Arifin.

Ia berharap Polsek Banjarsari dapat menunjukkan peran sebagai penegak hukum yang profesional. “Jangan sampai kantor kepolisian menjadi ajang penitipan mobil hasil eksekusi oleh oknum DC. Kami berharap hukum ditegakkan secara adil,” tambahnya. 

Langkah Hukum Akan Ditempuh

Menanggapi kejadian ini, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Ketua Umum FERADI WPI dan Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, menyatakan akan mendiskusikan langkah hukum bersama klien.

“Jika diperlukan, kami akan melaporkan oknum-oknum yang melakukan penarikan paksa mobil dengan dugaan pelanggaran Pasal 365 jo 335 jo 53 KUHP serta pihak yang diduga mengutus mereka dengan Pasal 55 KUHP ke Ditreskrimum Polda Jateng. Selain itu, kami juga mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan keberpihakan aparat ke Divisi Propam Polda Jateng,” tegas Donny.

Donny juga menjelaskan, Pasal 53 KUHP mengatur bahwa percobaan melakukan kejahatan tetap dapat dipidana jika niat dan pelaksanaannya sudah nyata, sementara Pasal 55 KUHP menegaskan bahwa pihak yang menyuruh atau turut serta melakukan tindak pidana juga dapat dipidana sebagai pelaku.

“Dari uraian kejadian, unsur dalam pasal-pasal tersebut diduga terpenuhi. Prinsipnya, tidak boleh ada pihak yang main hakim sendiri dengan alasan apapun,” ujar Donny menegaskan.

Landasan Hukum Eksekusi Fidusia

Donny kembali menegaskan, pelaksanaan eksekusi fidusia harus mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 jo 2/PUU-XIX/2021 atas UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam putusan tersebut ditegaskan, apabila debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka eksekusi wajib dilakukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jika dilakukan secara sepihak, maka tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana, seperti perampasan atau pengancaman. Hukum harus ditegakkan untuk melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang,” pungkas Donny.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta dan Polsek Banjarsari, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca juga: Di Duga Mempersulit Pengambilan Mobil Titipan Debt Collector: Advokat Donny Andretti Tegaskan Akan Lapor ke Propam

Baca juga: Skandal Minyak Mentah Pertamina: Anak Pengusaha Riza Chalid Terjerat Dugaan Korupsi Rp285 Triliun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *