Eksekusi Silfester Matutina Belum Dilakukan, Publik Pertanyakan Ketegasan Penegak Hukum

banner 468x60

KawanJariNews.com – Jakarta, 11 Oktober 2025 -
Status hukum Silfester Matutina kembali menjadi sorotan publik. Meski telah berstatus terpidana dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla, eksekusi terhadap dirinya hingga kini belum juga dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi dan ketegasan aparat penegak hukum di Indonesia.

Silfester Matutina sebelumnya dinyatakan bersalah karena menyebarkan tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia tersebut. Vonis pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) seharusnya menjadi dasar kuat bagi Kejaksaan untuk mengeksekusi hukuman. Namun, hingga kini pelaksanaan putusan tersebut belum terealisasi, memunculkan kesan adanya kelambanan dalam proses hukum.

Desakan Publik dan Respons Kejaksaan

Desakan agar Silfester segera dieksekusi menguat setelah sejumlah tokoh publik, termasuk Roy Suryo, mendesak Kejaksaan Agung untuk menetapkan Silfester sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Roy menilai, lambatnya langkah eksekusi ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung melalui juru bicaranya menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prosedur hukum yang berlaku. “Tidak ada penundaan yang disengaja. Setiap langkah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian,” ujar perwakilan Kejagung saat dikonfirmasi media.

Upaya Hukum Lanjutan: Peninjauan Kembali Kedua

Di sisi lain, kuasa hukum Silfester menyatakan tengah menyiapkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kedua dengan alasan adanya bukti baru yang dinilai relevan untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung.
Namun, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa permohonan PK tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi, karena status terpidana sudah inkrah dan putusan telah sah secara hukum.

“PK adalah hak hukum setiap warga negara, namun tidak otomatis menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas salah satu pejabat Kejagung.

Penundaan Sidang dan Alasan Kesehatan

Sidang PK yang dijadwalkan beberapa waktu lalu sempat ditunda dengan alasan kesehatan. Silfester disebut mengalami gangguan nyeri dada yang membuatnya tidak dapat hadir di persidangan.
Penundaan ini memunculkan spekulasi di kalangan publik bahwa alasan kesehatan tersebut menjadi cara untuk menunda proses hukum. Namun pihak Kejari Jakarta Selatan menegaskan bahwa prosedur administratif dan koordinasi medis tetap dilakukan untuk memastikan eksekusi dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kritik terhadap Transparansi dan Akuntabilitas

Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa lambatnya pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester menunjukkan rendahnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem penegakan hukum.“Jika proses hukum terhadap tokoh publik bisa berjalan lamban tanpa alasan yang jelas, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan keadilan yang diterapkan,” ujar salah satu pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, keberadaan Silfester Matutina dikabarkan masih berada di Jakarta, namun publik terus menunggu langkah tegas Kejaksaan untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan sesuai hukum.

Baca juga: Harga Emas Sentuh Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, Investor Diminta Cermat Perhatikan Harga Beli dan Buyback

Baca juga: Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Gunakan Dana APBN untuk Menanggung Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *