KawanjariNews.com – Jakarta, 3 Oktober 2025 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Sidang ini membahas keabsahan penetapan status tersangka terhadap Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam. Penetapan ini dilakukan karena dugaan adanya kerugian negara hampir mencapai Rp2 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Selain itu, Nadiem juga dikaitkan dengan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek.
Penetapan status tersangka tersebut kemudian digugat melalui praperadilan oleh pihak Nadiem yang menilai bahwa prosedur hukum tidak dipenuhi secara sah.
Sidang praperadilan berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 13.00 WIB. Agenda sidang adalah memeriksa keabsahan status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Nadiem menyampaikan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena:
- Tidak adanya minimal dua alat bukti permulaan yang cukup.
- Tidak ada laporan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah diterima langsung oleh Nadiem.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum. Mereka menyatakan SPDP telah disampaikan, alat bukti mencukupi, dan seluruh proses penyidikan dilakukan secara sah dan transparan.
Dalam sidang tersebut, Nadiem Makarim tidak hadir secara langsung karena sedang menjalani perawatan pasca operasi. Sidang diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Pihak Kejaksaan hadir mewakili termohon, sementara sejumlah wartawan memantau jalannya sidang dari ruang utama PN Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek hukum, tata kelola keuangan negara, serta integritas pejabat publik. Keabsahan penetapan tersangka Nadiem akan berimplikasi pada kelanjutan penyidikan.
Jika gugatan praperadilan dikabulkan, status tersangka Nadiem dapat dibatalkan dan penyidikan harus diulang sesuai prosedur hukum. Namun, apabila gugatan ditolak, maka proses hukum akan tetap berjalan hingga persidangan pokok perkara.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan. Sementara itu, pihak kuasa hukum Nadiem berharap hakim dapat menilai keabsahan prosedur penetapan tersangka secara objektif.
Perkembangan sidang ini akan menjadi penentu arah proses hukum lebih lanjut sekaligus menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan di Indonesia.
Baca juga: KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Baca juga: MK Diminta Hapus Hak Pensiun Anggota DPR, Puan Maharani: Kebijakan Harus Berdasarkan Aturan Hukum