kawanjarinews.com – Jakarta, 15 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Bupati Pati, Sudewo, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dugaan ini mencuat setelah penyidik menemukan indikasi aliran commitment fee yang diterima Sudewo ketika masih menjabat sebagai anggota DPR.
Bupati Pati, Sudewo, menjadi sorotan KPK setelah dalam penyidikan perkara suap pengadaan barang dan jasa DJKA ditemukan dugaan penerimaan dana dari pihak terkait proyek tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya pernah menyita uang tunai sebesar Rp3 miliar dari rumah Sudewo, yang diduga berasal dari aliran dana proyek DJKA.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan. KPK menduga adanya commitment fee yang diserahkan kepada sejumlah pihak, termasuk Sudewo. Meski dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023 Sudewo menyatakan uang tersebut berasal dari gaji sebagai anggota DPR dan hasil usaha, penyidik KPK masih menelusuri sumber pasti dana tersebut.
Baca juga: DPR RI Desak Kemendagri Panggil Bupati Pati Terkait Kenaikan Pajak 250%
Baca juga: Bendera One Piece Berkibar dalam Aksi Demonstrasi Warga Pati Tuntut Bupati Mundur
Sebelumnya KPK pernah melakukan penyitaan uang tunai Rp3 miliar dilakukan KPK pada 2023. Persidangan terkait kasus ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023, di mana Sudewo hadir sebagai saksi. Hingga pertengahan Agustus 2025, proses penyidikan terhadap aliran dana yang diduga diterimanya masih berjalan di KPK.
Dugaan keterlibatan kepala daerah dalam kasus korupsi skala nasional menjadi perhatian publik, karena menyangkut integritas pejabat daerah dan kredibilitas pengelolaan anggaran negara. KPK menegaskan akan menelusuri aliran dana hingga tuntas untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan demi keuntungan pribadi.
KPK saat ini mengumpulkan bukti tambahan berupa dokumen transaksi, keterangan saksi, dan data perbankan. Penyidik juga memeriksa kembali keterangan saksi yang pernah dihadirkan dalam sidang DJKA, termasuk pihak-pihak yang mengetahui proses penyerahan dana. Sudewo sendiri hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyidikan terbaru.
Masyarakat menunggu langkah tegas KPK dalam menuntaskan perkara ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Pengungkapan kasus diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pejabat publik agar tidak terlibat praktik korupsi, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Baca juga: Istri Pejuang Keadilan: Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan Kasus Narkotika di Lampung Timur