Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) dan kontraktor kerja sama selama periode 2018 hingga 2023. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis malam (10/7/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengawali konferensi pers dengan menyampaikan apresiasi atas kehadiran media dan menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik.

“Pada malam yang baik ini, Kejaksaan Agung mengadakan konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan signifikan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina,” ujar Harli.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memaparkan bahwa sembilan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan intensif yang telah berlangsung sejak awal tahun. Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa 273 saksi dan 16 ahli, serta menemukan bukti kuat keterlibatan sejumlah pejabat Pertamina dan pihak swasta dalam berbagai praktik penyimpangan.

“Kami tidak berhenti pada apa yang sudah ditemukan. Penyidikan terus dikembangkan, dan hasilnya hari ini bisa kami sampaikan sembilan nama baru yang diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi,” ungkap Harli dalam sesi tengah konferensi pers.

Berikut daftar sembilan tersangka beserta peran mereka:

  1. AN – Mantan VP Supply & Distribusi PT Pertamina (2011–2015)
  2. HB – Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2014)
  3. TN – Mantan VP Integrated Supply Chain (2017–2018)
  4. DS – Mantan VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina (2019–2020)
  5. AS – Mantan Direktur Gas Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping
  6. HI – Mantan pejabat ISC (2018–2020)
  7. MH – Mantan Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021)
  8. IP – Mantan Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
  9. MRC – Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak

Para tersangka diduga telah melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional, termasuk manipulasi pengadaan, penyewaan terminal dan kapal, serta penjualan BBM di bawah harga dasar.

Penyimpangan ini terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023, dalam pengelolaan berbagai aktivitas niaga dan logistik energi oleh Pertamina Holding dan Subholding, serta para kontraktor kerja sama.

Modus yang digunakan meliputi:

  • Penunjukan langsung yang tidak sesuai prosedur
  • Pemilihan vendor tidak kredibel
  • Pengadaan dengan harga mark-up
  • Penyewaan terminal dan kapal secara manipulatif
  • Penjualan BBM kepada pihak tertentu di bawah harga dasar
  • Penyusunan formula kompensasi secara tidak sah

Perbuatan para tersangka disinyalir melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  • UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi
  • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • PP No. 36 Tahun 2004 jo. PP No. 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa berkas perkara seluruh tersangka telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, dan proses hukum selanjutnya akan mengikuti mekanisme peradilan.

“Kami pastikan seluruh proses hukum akan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip keadilan. Kejaksaan Agung berkomitmen penuh menuntaskan perkara ini hingga tuntas,” tegas Harli saat menutup konferensi pers.

Penetapan tersangka ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi sektor strategis, khususnya sektor energi. Kejagung juga mengapresiasi partisipasi media dan publik dalam mengawal jalannya penegakan hukum demi kepentingan nasional.

Baca juga: Ratusan Penerima Bansos Diduga Salurkan Dana untuk Terorisme dan Judi Online, Kemensos dan PPATK Ungkap Fakta Mencengangkan

Baca juga: Saat Hukum Menyatu dengan Kepedulian: FERADI WPI Gerakkan Hati Lewat Aksi Sosial Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *