KawanJariNews.com – Semarang, Jawa Tengah — Jumat, 17 Oktober 2025 Kasus dugaan perampasan kendaraan yang melibatkan sejumlah oknum debt collector (DC) yang mengaku sebagai utusan Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Semarang kini memasuki tahap pelaporan resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Pelaporan dilakukan oleh Ketua Organisasi Advokat dan Paralegal FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sukindar, C.S.H., C.PFW., C.MDF., dari Firma Hukum Subur Jaya, bersama tim hukum yang mewakili keluarga korban, Tasriah dan Mulyani, pemilik kendaraan yang diduga dirampas.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025, di Jalan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Semarang. Satu unit mobil Daihatsu Pick Up bernomor polisi K 8641 CC, yang terdaftar atas nama Devy Sistiarini, dihentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengendarai Honda Brio. Menurut keterangan korban, tiga orang yang mengaku sebagai petugas dari Mandiri Tunas Finance Cabang Semarang memaksa Mulyani dan Tasriah turun dari kendaraan dan membawa mobil tersebut tanpa menunjukkan surat perintah resmi.
Merasa dirugikan, keluarga korban segera menghubungi Kantor Hukum PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang. Tim hukum yang dipimpin Sukindar kemudian mendatangi kantor Mandiri Tunas Finance di Jalan Indraprasta, Semarang, untuk mencari klarifikasi atas kejadian tersebut.
Dasar Hukum dan Langkah Pelaporan
Dalam keterangan resminya, Sukindar menjelaskan bahwa tindakan eksekusi kendaraan oleh pihak yang bukan aparat penegak hukum dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 jo Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang menafsirkan ulang Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Eksekusi objek fidusia hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika dilakukan secara sepihak tanpa kesepakatan atau penetapan pengadilan, maka berpotensi menjadi tindak pidana perampasan,” jelas Sukindar.
Berdasarkan hal tersebut, Firma Hukum Subur Jaya & Rekan bersama korban resmi melaporkan dugaan perampasan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Dalam laporan tersebut, mereka menilai perbuatan oknum DC dan pihak pemberi kuasa di duga dapat memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53, jo Pasal 335, jo Pasal 365 KUHP.
Apresiasi terhadap Penegak Hukum
Sukindar menyampaikan apresiasi atas sikap Polda Jawa Tengah yang telah menerima laporan tersebut secara terbuka.
“Kami berterima kasih kepada jajaran Polda Jateng yang telah menerima laporan dengan baik. Kami yakin penyidik akan bekerja secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” ujar Sukindar.
Sebagai bagian dari proses hukum, pelapor juga melampirkan sejumlah bukti pendukung, antara lain salinan surat perjanjian kredit, STNK kendaraan, serta dokumentasi foto kejadian.
Peran Media dalam Fungsi Kontrol Sosial
Dalam kesempatan yang sama, Sukindar menegaskan pentingnya keterlibatan media dalam mengawal proses hukum tersebut.
“Kami menggandeng rekan-rekan media bukan untuk mencari sensasi, tetapi sebagai bentuk kontrol sosial agar publik mengetahui bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara profesional dan tidak berpihak,” tegasnya.
Pihaknya berharap kasus ini menjadi momentum bagi lembaga pembiayaan untuk mematuhi peraturan dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tidak terjadi lagi praktik penarikan kendaraan di lapangan yang berpotensi melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Ketua DPC Kota Semarang FERADI WPI, Sukindar, berharap agar proses hukum di Polda Jawa Tengah berjalan transparan dan berkeadilan bagi semua pihak.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang jelas,” tutupnya.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menegaskan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak Mandiri Tunas Finance Cabang Semarang dan pihak yang disebut sebagai oknum debt collector untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas pemberitaan ini.
Baca juga: Antara Teguran, Kekerasan, dan Keteladanan – Belajar dari Kasus Siswa Ditempeleng karena Merokok