Kejaksaan Agung Periksa Petinggi Google Indonesia dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

banner 468x60

KawanJariNews.com – Jakarta, 8 Oktober 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh pemerintah. Salah satu yang diperiksa adalah PR, Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (6/10/2025).

Kasus ini melibatkan empat tersangka, tiga di antaranya telah ditahan dan satu lainnya masih buron. Kejaksaan juga memanggil sepuluh saksi lain dari pihak swasta dan pemerintah untuk memperdalam proses penyidikan. Pemeriksaan ini dilakukan guna menelusuri dugaan penyimpangan prosedur yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan tersebut.

Juru Bicara Kejaksaan Agung menyatakan, pemeriksaan terhadap saksi dari pihak swasta, termasuk perwakilan Google, dilakukan untuk memperoleh keterangan tambahan mengenai mekanisme kerja sama dan proses pengadaan. “Kami menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Tidak ada pihak yang kebal hukum,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek pengadaan barang pemerintah bernilai besar yang seharusnya mendukung digitalisasi pendidikan. Namun, indikasi adanya penyimpangan dan penggelembungan anggaran memunculkan dugaan kuat terjadinya korupsi.

Sidang Praperadilan dan Kontroversi Penetapan Tersangka

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah menggelar sidang praperadilan atas penetapan status tersangka Nadiem Makarim, salah satu pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pihak pemohon menilai penetapan tersebut cacat hukum dan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

Dalam sidang tersebut, sejumlah ahli hukum pidana dihadirkan untuk memberikan pendapat. Salah satunya, Huda, menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus korupsi harus didasarkan pada bukti adanya kerugian keuangan negara yang dihitung secara resmi oleh lembaga berwenang seperti BPK atau BPKP. “Tanpa adanya perhitungan kerugian negara yang sah, unsur utama tindak pidana korupsi belum terpenuhi,” ujarnya di persidangan.

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada audit resmi yang menunjukkan kerugian negara dalam pengadaan laptop tersebut. “Dalam laporan terakhir, justru disebutkan tidak ada kerugian, bahkan terdapat selisih lebih. Karena itu, dasar hukum penetapan tersangka kami anggap tidak sah,” tegasnya.

Perbedaan Dasar Antara Pidana Umum dan Pidana Korupsi

Dalam diskusi hukum yang berkembang, para ahli menyoroti pentingnya memahami perbedaan antara pidana umum dan pidana korupsi. Dalam kasus pidana umum, seperti pencurian, dua alat bukti saksi dan barang bukti sering kali cukup untuk menetapkan tersangka. Namun, dalam kasus pidana korupsi, unsur kerugian negara menjadi syarat mutlak dan harus dibuktikan melalui audit resmi lembaga keuangan negara.

Hotman Paris menjelaskan bahwa dalam perkara korupsi, proses perhitungan kerugian harus dilakukan secara resmi, objektif, dan transparan oleh lembaga berwenang. Ia menegaskan, tanpa bukti kerugian yang sah, penetapan tersangka akan berpotensi melanggar prinsip due process of law dan keadilan hukum.

Penutup dan Langkah Kejaksaan Selanjutnya

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus melanjutkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. Pemeriksaan saksi dari berbagai instansi diharapkan dapat memperjelas alur proyek pengadaan dan menemukan bukti baru yang memperkuat konstruksi perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menambahkan, penyidik masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara. “Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga: 18 Gubernur Tolak Rencana Pemotongan Anggaran Daerah, Menkeu Janji Cari Solusi Terbaik

Baca juga: DPD FERADI WPI Jakarta dan Universitas Mpu Tantular Teken MoU Pendidikan Profesi Advokat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *